Sebanyak 815 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menerima remisi di hari Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah, Senin (2/5).

"Selamat bagi yang mendapatkan remisi, kami terus mengusahakan hak-hak warga binaan untuk didapatkan pada setiap kesempatan," kata Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo.

Sementara bagi yang belum mendapatkan remisi pada Idul Fitri kali ini, dia meminta untuk tetap berkelakuan baik, mentaati semua peraturan dan larangan serta aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan.

Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang telah terpenuhinya syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP  Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Pelaksanaan Shalat Ied di Lapas Narkotika Karang Intan yang dilanjutkan penyerahan remisi kepada warga binaan. (ANTARA/Firman)


Remisi secara simbolis diserahkan usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang diikuti seluruh warga binaan dan petugas beragama Islam.

Bertindak selaku khadib dan imam pada pelaksanaan shalat Ied yaitu H. Badarudin dari Kementerian Agama Kabupaten Banjar.

Wahyu Susetyo mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah kepada seluruh jamaah yang hadir, dan meminta kepada warga binaan yang belum mendapatkan RK Idul Fitri, agar tetap mematuhi aturan dan mengikuti pembinaan dengan baik selama berada di Lapas Narkotika Karang Intan.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022