Kotabaru (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera menggelar rapat gabungan dengan melibatkan seluruh komponen alat kelengkapan dewan (AKD) guna mengevaluasi kinerja selama 2015 sebelum memasuki program kerja 2016.


Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah di Kotabaru, Rabu mengatakan, secara umum kinerja legislatif selama 2015 di seluruh sektor pada AKD menunjukkan hasil yang bagus, meski ada beberapa di sebagian kecil yang perlu dievaluasi dan ditingkatkan.

"Alhamdulillah secara umum kinerja dewan menunjukkan hasil yang bagus, meski diakui ada yang perlu dilakukan perbaikan," kata Alfisah.

Namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci, sektor apa saja yang perlu perbaikan, karena harus terlebih dulu melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Untuk itu lanjut dia, sesuai agenda yang terjadwal di sekretariat akan dilakukan rapat gabungan dengan melibatkan seluruh AKD dan komponen legislatif pada 28 Desember dengan meteri penilaian dan evaluasi terhadap kinerja dalam satu tahun (2015).

"Melalui forum tersebut baru diketahui sektor dan bidang mana yang menunjukkan kinerja baik, begitu juga dengan yang berkinerja rendah sehingga perlu upaya perbaikan dan peningkatan secara lembaga," kata Alfisah.

Pada bagian lain, Badan Legislasi Daerah (Banleg) yang merupakan salah satu AKD dari keterangan menunjukkan capaian kinerja yang memuaskan, pasalnya hampir 100 persen program yang dicanangkan pada 2015 dapat dituntaskan.

Hingga November 2015, Ketua Banleg DPRD Kotabaru Sukardi menuturkan, capaian kinerja Prolegda 2015 mencapai 99 persen dari 29 buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Raperda yang masih dalam pembahasan pansus adalah Raperda tentang retribusi dari ijin industri, dan sekarang sudah sampai pada tahap akhir penggodokan," kata Sukardi.

Dia mengungkapkan, terjadi peningkatan jumlah raperda yang dibahas dari tahun 2015 sebanyak 29 buah menjadi 37 buah pada 2016, menunjukkan kinerja Banleg yang optimal.

Sehingga pihaknya yakin dan optimis, target 37 Raperda yang diputuskan bersama antara legislatif dan eksekutif pada 2016 dapat terselesaikan.

Pada bagian lain, ketika disinggung adanya dua raperda yang belum tuntas (Raperda tentang retribusi sarang walet dan tentang retribusi perangkat infrastruktur penunjang telekomunikasi bagi operator seluler berupa Base Transceiver Station-BTS), akibat kendala regulasi pemerintah pusat, Sukardi mengaku hal itu masih dalma kajian ulang dengan melibatkan pihak-pihak terkait khususnya pemerintah pusat.

Menurutnya banyak kendala teknis yang dialami legislatif dalam menggodok dua buah raperda tersebut, diantaranya keberadaan regulasi atau kebijakan pemerintah pusat," kata Sukardi seraya menjelaskan bahwa kedua raperda merupakan bagian dari program kerja 2013.

Sehubungan dengan itu, legislatif melalui badan legislasi telah melakukan penelaahan dan penyelidikan yang melibatkan pihak-pihak terkait, untuk mencari jalan keluar atau solusi terbaik dalam menyikapinya.

Meski demikian, politisi Partai NasDem ini meyakini kedua buah raperda yang sudah mengendap sejak 2013 itu tetap akan bisa dibahas dan disahkan, mengingat dibutuhkannya peraturan tersebut dalam tata kelola dan sumber pendapatan daerah.

Untuk mengetahui substansi permasalahan teknis yang menjadi kendala, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut dalam rapat dengan melibatkan pihak terkait dengan tujuan agar bisa kembali dibahas dan digodok.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam kekiniannya perkembangan Kotabaru, seiring dengan kemajuan teknologo informasi dan komunikasi yang cukup pesat, berdampak pada pembangunan sejumlah tower atau BTS milik berbagai operator seluler yang keberadannya perlu aturan agar tertata dan tidak membahayakan bagi masyarakat sekitar.

Jika tidak diatur, maka dikhawatirkan dapat mengganggu penataan ruang perkotaan dan pemukiman, dan yang jelas harus aman bagi masyarakat di sekitar berdirinya BTS. Oleh karenya perlu aturan sebagai payung hukum atas penataan tersebut.

Selanjutnya, terkait raperda tentang sarang burung walet, saat ini kian marak berdiri dan bahkan alih fungsi rumah toko (ruko) menjadi sarang walet yang keberadaannya dapat menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat sekitar karena kebisingan.

Oleh karenanya diperlukan aturan daerah yang mengatur tata laksana sarang walet tersebut, termasuk peluang adanya pemasukan bagi pemerintah daerah (PAD)

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015