Komisi Yudisial (KY) dipastikan bakal menurunkan tim guna mengawasi jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin dalam perkara pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.

"Kepala Biro Pengawasan Hakim, Pak Mulyadi menyampaikan bahwa KY atas seizin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan," kata Ketua Bidang Hukum Hipmi Irfan Idham dalam rilis yang diterima, Jumat.

Perwakilan dari LPBH NU, LBH Ansor, dan Hipmi pada Jumat mendatangi gedung Komisi Yudisial untuk beraudiensi dan sekaligus menyampaikan permohonan agar KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

"Kami mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming selaku saksi dalam persidangan kasus ini," kata kata Dendy Z. Finsa selaku Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor. 

Menurut dia, KY harus melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak.

Sementara M. Hakam Aqsha selaku Sekretaris LPBH NU menyoal penyesatan opini publik terhadap Mardani.

Dia mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok menurutnya adalah ketika Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan.

"Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU," ujarnya.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022