Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Ustadz Jamhari Muhdin, menyampaikan imbauan agar warga tidak ragu-ragu untuk bervaksin COVID-19, serta mendapatkan dosis lengkap dan untuk membentuk kekebalan komunitas pencegahan penularan virus.
Ia mengatakan, vaksinasi dengan suntikan tidak membatalkan puasa, hal ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.
Baca juga: HSS has administered 179,527 COVID vaccine for its residents
"Kami kembali mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten HSS, bahwa vaksinasi dengan disuntik tidak membatalkan puasa, dan ini perlu kami sampaikan supaya jangan ragu-ragu untuk melakukan vaksinasi," katanya, dalam keterangan, Kamis (20/4).
Dijelaskan dia, berdasarkan fatma dari komisi fatwa MUI dalam melakukan vaksinasi dengan cara disuntik hukumnya boleh, dan tidak masalah bagi orang yang sedang berpuasa untuk melakukan vaksin.
Selama proses pemberian vaksin tersebut dilakukan dengan cara disuntikkan pada bagian otot, bukan diteteskan melalui lubang terbuka, seperti lubang hidung, mulut, telinga dan lubang lainnya, maka hukumnya boleh dan puasanya tidak batal.
Baca juga: HSS's 500 MTsN students get first COVID jab
Dan hingga Rabu (20/4) berdasarkan update resmi dalam dari Satgas Kabupaten HSS, pandemi memang melandai, dengan satu orang masih dalam perawatan, dan dari 2.361 orang positif COVID-19 tingkat kesembuhannya juga tinggi dengan angka 2.282 orang yang sembuh.
Sebelumnya, Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengatakan selama bulan Ramadhan memang pihaknya tidak melakukan vaksinasi secara massif, namun tetap melaksanakan vaksinasi di tempat-tempat atau kegiatan yang mengumpulkan orang dengan menyediakan layanan vaksin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Ia mengatakan, vaksinasi dengan suntikan tidak membatalkan puasa, hal ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.
Baca juga: HSS has administered 179,527 COVID vaccine for its residents
"Kami kembali mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten HSS, bahwa vaksinasi dengan disuntik tidak membatalkan puasa, dan ini perlu kami sampaikan supaya jangan ragu-ragu untuk melakukan vaksinasi," katanya, dalam keterangan, Kamis (20/4).
Dijelaskan dia, berdasarkan fatma dari komisi fatwa MUI dalam melakukan vaksinasi dengan cara disuntik hukumnya boleh, dan tidak masalah bagi orang yang sedang berpuasa untuk melakukan vaksin.
Selama proses pemberian vaksin tersebut dilakukan dengan cara disuntikkan pada bagian otot, bukan diteteskan melalui lubang terbuka, seperti lubang hidung, mulut, telinga dan lubang lainnya, maka hukumnya boleh dan puasanya tidak batal.
Baca juga: HSS's 500 MTsN students get first COVID jab
Dan hingga Rabu (20/4) berdasarkan update resmi dalam dari Satgas Kabupaten HSS, pandemi memang melandai, dengan satu orang masih dalam perawatan, dan dari 2.361 orang positif COVID-19 tingkat kesembuhannya juga tinggi dengan angka 2.282 orang yang sembuh.
Sebelumnya, Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengatakan selama bulan Ramadhan memang pihaknya tidak melakukan vaksinasi secara massif, namun tetap melaksanakan vaksinasi di tempat-tempat atau kegiatan yang mengumpulkan orang dengan menyediakan layanan vaksin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022