Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tengah mendalami satu laporan masyarakat terkait kasus dugaan mafia tanah di kota itu.

"Saat ini masih kami telaah untuk pemenuhan sejumlah indikatornya apakah masuk mafia tanah atau bukan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin.

Objek dalam laporan itu sebidang tanah berlokasi di Jalan Gubernur Soebarjo, Kota Banjarmasin, yang kini ditelusuri dokumen legalitasnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Dijelaskan Dimas, tidak semua laporan secara otomatis terklasifikasi sebagai dugaan praktik mafia tanah.

Contoh indikasi praktik mafia tanah misalnya objeknya tanah milik pemerintah daerah diklaim oleh seseorang tanpa hak dan digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kemudian bisa juga dalam pengurusan sertifikat atau hak guna ada oknum yang mensyaratkan gratifikasi hingga tumpang tindih dokumen akibat praktik ilegal.

Diketahui tim khusus untuk memberantas mafia tanah telah dibentuk Satgas Mafia Tanah pada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri atas perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Jaksa Agung menilai sengketa pertanahan akibat ulah mafia tanah selama ini sangatlah meresahkan masyarakat hingga memicu konflik sosial.

Sementara jika hasil temuan disimpulkan termasuk kategori pidana umum maka kasusnya dilimpahkan Kejaksaan ke Kepolisian untuk diproses penyidik Polri.

Baca juga: Korban mafia tanah minta perlindungan hukum ke Kejati Kalsel
Baca juga: Kejati Kalsel bidik dua kasus praktik mafia tanah

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022