Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin menetapkan tujuh Peraturan Daerah (Perda) sekaligus pada rapat paripurna yang digelar memasuki masa akhir tahun ini di Banjarmasin, Senin.


Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Soprayogi, ketujuh Perda tersebut adalah, Perda pertama tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Perda kedua tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan pemukiman.

Adapun yang Perda ketiga, lanjut dia, tentang perubahan Perda nomor 20 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan, kesehatan, dan kesehatan lingkungan, Perda keempat tentang pengembangan kota layak anak, Perda kelima tentang pengelolaan pasar dalam daerah kota Banjarmasin.

Selanjutnya, ungkap politisi PDIP itu, Perda keenam tentang revisi Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pengelolaan parkir, dan Perda ketujuh tentang pajak sarang burung walet.

Menurut Soprayogi, ketujuh Perda ini sebagian adalah dari inisiatif dewan, dan lainnya pengajuan dari pihak pemerintah kota.

"Kita harap, sosialisasi tentang adanya Perda-Perda ini dapat dilakukan dengan baik ke masyarakat, hingga semua memahami, mentaati, demi terciptanya ketertiban," ucapnya.

Menurut dia, ketujuh Perda ini penting dilaksanakan dan ditegakkan, khususnya Perda tentang pengembangan kota layak anak dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Kenapa menurut saya penting, karena ini menyangkut salah satunya pertumbuhan generasi daerah sejak dini diberikan haknya, dan Perda kedua mempertahankan wilayah pertanian yang terus menyusup di daerah ini," ujarnya.

Yang menurutnya juga penting penegakan peraturan adalah yang berkaitan dengan pengelolaan parkir, agar bisa berjalan tertib dan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat, pemerintah harus bisa menegakkan ini dengan sebaik-baiknya.

"Perda ini sangat harus disosialisasikan dengan baik oleh pemerintah, karena menyangkut kebijakan tarif parkir yang ditingkatkan, dan ini imbasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat," paparnya.

Selain tiga Perda baru yang dianggapnya sangat penting ini, empat perda lainnya tidak dinafikannya pula penting adanya. 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015