Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru mendukung status ibukota Provinsi Kalimantan Selatan yang telah ditetapkan di Banjarbaru hingga siap melakukan intervensi jika terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru Napsiani Samandi, Ahad mengatakan, dukungan atas status ibukota hingga siap melakukan intervensi sengketa dikuatkan melalui keputusan DPRD nomor 188.4.43/06/III/DPRD/2022.

"DPRD secara kelembagaan sudah mengeluarkan keputusan dukungan yang ditandatangani pimpinan dan ditetapkan tanggal 31 Maret 2022 hingga disampaikan terbuka pada rapat paripurna DPRD hari itu," ujarnya.

Disebutkan, keputusan dukungan ditandatangani pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Fadliansyah, Wakil Ketua Napsiani Samandi dan Wakil Ketua Taufik Rachman atas nama lembaga mewakili seluruh anggota DPRD.

Dijelaskan, dukungan atas status Banjarbaru sebagai ibukota Kalsel atas pertimbangan menyikapi aspirasi masyarakat berdasar UU nomor 8 tahun 2022 sehingga dipandang perlu dukungan DPRD secara kelembagaan.

Selanjutnya, atas pertimbangan itu diputuskan dibuatnya pernyataan dukungan Banjarbaru sebagai ibukota sesuai UU nomor 8 tahun 2022 hingga kesiapan melakukan intervensi jika terjadi sengketa di MK.

"Surat keputusan ditembuskan kepada gubernur Kalsel, wali kota Banjarbaru, kepala kejaksaan negeri, kepala PN, kepala kepolisian resor Banjarbaru dan Komandan Kodim 1006/Banjar," kata politisi PPP itu.





 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022