Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan sedikitnya 4.551 butir obat-obatan terlarang dari lima orang tersangka.


Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto, melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ubaldus Delo, di Kotabaru, Selasa mengatakan, dari 4.551 butir obat terlarang tersebut hasil dua kali kegiatan dalam satu X 24 jam.

"Selain zenith jenis carnophen, dan THD, Polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp780 ribu," ujar Kkasat Narkoba.

Dia mengemukakan, dua kegiatan tersebut, pertama, jajaran sat Narkoba berhasil mengamankan 2.651 butir-obat-obatan terlarang yang siap untuk diedarkan.

Ribuan obat terlarang tersebut disita dari tiga orang tersangka, yakni, berinisial AD (25), kedua Ac (27) dan ketiga Ud (32), semuanya warga Pulaulaut Utara, Kotabaru.

Kasat Narkoba mengemukakan, 2.651 butir obat-obatan terlarang tersebut terdiri dari, Carnophen (zenith) sebanyak 2.400 butir, THD sebanyak 251 butir dan uang sebanyak Rp780.

Kegiatan kedua, Polisi berhasil mengamankan carnophen sebanyak tujuh box dari tangan tersangka berinisial Fs (25) warga Batulicin, Tanah Bumbu, dan 12 box dari seorang tersangka berinisial Wu (23) warga Pulaulaut Utara.

"Dari dua tersangka tersebut, Polisi berhasil mengamankankan 1.900 butir carnophen yang siap untuk diedarkan," katanya.

Ubaldus menegaskan, para tersangka bersama barang buktinya kini diamankan di Polres Kotabaru.

Tersangka dijerat dengan Pasal 196, dan 197 Jo 107 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar maka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015