Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang waria saat penggeledahan miliki sebanyak tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu di sebuah salon Desa Walatung Kecamatan Pandawan, Rabu (6/4) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagio menerangkan, tersangka berinisial FTR alias ML (54) yang sehari-hari berprofesi sebagai penata rias pengantin.
"Barang bukti yang kami temukan di salon pelaku adalah sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,60 gram," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan dompet warna merah bertuliskan Hello Kitty, gawai merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Ditambahkan nya, waria tersebut disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagio menerangkan, tersangka berinisial FTR alias ML (54) yang sehari-hari berprofesi sebagai penata rias pengantin.
"Barang bukti yang kami temukan di salon pelaku adalah sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,60 gram," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan dompet warna merah bertuliskan Hello Kitty, gawai merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Ditambahkan nya, waria tersebut disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022