DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengusulkan dibuatnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanganan toleransi kehidupan bermasyarakat.

"Sudah disetujui untuk dilanjutkan ketingkat selanjutnya pada rapat paripurna tadi," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali di Banjarmasin, Senin.

Menurut dia, pengajuan Raperda ini juga disetujui semua fraksi di dewan kota, di mana semangatnya untuk menegakkan toleransi kehidupan bermasyarakat.

"Jadi aturan ini kita rasa sangat penting untuk membentuk masyarakat Banjarmasin yang menjaga toleransi kehidupan bermasyarakat," ujar politisi Golkar tersebut.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan setuju dibentuk Raperda tentang Penanganan toleransi kehidupan bermasyarakat yang diajukan DPRD kota setempat.

Menurut dia, pengaturan dan penanganan toleransi terkait SARA secara regional di Kota Banjarmasin belum ada aturan yang jelas.

"Meluasnya sikap dan tindakan intoleran dan paham-paham radikalisme telah mengganggu kehidupan bermasyarakat dan bernegara, masyarakat mudah terhasut," ujarnya.

Secara jangka panjang, kata Ibnu, hal ini bisa memecah belah masyarakat, keutuhan dan integrasi politik nasional yang akhirnya ke negara kesatuan republik Indonesia.

"Jadi menurut saya, aturan ini penting dibuat agar toleransi kehidupan bermasyarakat di daerah kita terawat dengan baik," ujarnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022