Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu berinisial RD bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, dua saksi awal dihadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kalsel Nafarin serta Kabid Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam Dinas PM-PTSP Kalsel Miftahul Chair. 

Keduanya dicecar kesaksiannya terkait perkara dugaan suap atau gratifikasi dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada terdakwa di tahun 2015. 

Dugaan suap itu juga diduga terkait dengan pelimpahan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

Nafarin membenarkan Dinas PM-PTSP Provinsi Kalsel pernah memproses permohonan perpanjangan IUP produksi PT PCN pada tahun 2017. Dia menyebut, dalam pengajuan perpanjangan IUP produksi tersebut sudah disertai sejumlah dokumen persyaratan termasuk SK Kepala Daerah, syarat kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan dokumen persyaratan lainnya. 

Sedangkan Miftahul menjelaskan terkait teknis penerbitan IUP, Dinas PM-PTSP hanya memeriksa terkait kelengkapan administratif dalam pengajuan, sedangkan kesesuaian antara kondisi riil dan dokumen persyaratan menurutnya merupakan kewenangan dinas teknis. 

Selain Nafarin dan Miftahul, empat saksi lainnya yang dihadirkan merupakan pihak wiraswasta Deri Salim, Martinus, Sumaryanto dan Sugianti yang juga merupakan isteri terdakwa. 

Saat persidangan dimulai, atas permintaan tim penasihat hukum terdakwa Lucky Omega Hassan, majelis hakim juga sempat menanyakan kepada JPU siapa saja saksi-saksi yang dipanggil namun belum berhadir pada persidangan tersebut. 

JPU Abdul Salam Ntani menyatakan ada tujuh saksi lainnya yang sebenarnya telah dipanggil namun tidak berhadir. Dua di antaranya mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dan Yayan Kumala.

"Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan," ujar JPU.

Dalam perkara ini, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Dirut PT PCN alm Henry Soetio. 

Ia dihadapkan dakwaan Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022