Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan dari seorang narapidan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakat Medan, Sumatera Utara.

"Bandar yang kami tangkap ini memiliki jaring antar-Provinsi Medan, Jakarta, Banjarmasin," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH melalui Kasat Narkoba Kompol Awilzan Sik di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan, untuk bandar narkotika yang diringkus di sebuah kamar hotel di kawasan Kota Banjarbaru itu diketahui bernama TR warga Banjarmasin.

Saat digerebek di kamar hotel polisi menemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu-sabu yang diduga pelaku baru saja menggunakan barang haram tersebut.

Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi rumah pelaku, saat sampai di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Soetoyo Gang Swadaya Banjarmasin Tengah itu, anggota langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan itu, petugas dari Satuan Narkoba menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 157 gram, yang disimpan dibalik dinding dan ditutupi foto pahlawan.

Untuk rinciannya ada bermacam paket siap untuk diedarkan di antaranya dua paket besar seberat 100 gram, 11 paket sedang seberat lima gram, 29 paket kecil.

Sedang untuk harga paket sabu-sabu itu dijual pelaku dengan harga bervariasi di antaranya harga pahet kecil dijual seharga Rp500 ribu, paket sedang lima gram dijual seharga Rp7,5 juta dan paket besar setengah ons Rp75 juta, dan paket 100 gram seharga Rp150 juta.

"Tertangkapnya bandar sabu-sabu ini dipimpin oleh Kanit I Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Iptu Pol Imam Wahyu Pramono Sik," ucapnya kepada Wartawan Antara.

Awilzan terus mengatakan, untuk wilayah edar bandar TR ini dari hasil penyidikan diakuinya lintas kabupaten di antaranya Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

"TR ini merupakan residivis kasus yang sama dan dia baru satu bulan keluar dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar pria berpangkat Komisaris Polisi itu.

Terus dikatakannya, dari hasil penyidikan TR sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 157 gram dan ditahan serta dijerat pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup. ***2***



(T.G007/B/I006/I006) 04-12-2015 15:38:31

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015