Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2016 mengalami defisit sebesar Rp87,1 miliar sehingga ditutupi pembiayaan daerah.

Penjabat Wali Kota Banjarbaru Martinus di Kota Banjarbaru, Kamis mengatakan, pihaknya bersama unsur pimpinan DPRD sudah menyepakati keputusan perda APBD 2016.

"Perda APBD 2016 yang disepakati bersama DPRD diwakili unsur pimpinan itu memuat besaran defisit anggaran yang mencapai Rp87,1 miliar," ujar Kepala Dinas PU Kalsel itu.

Ia mengatakan, defisit anggaran terjadi akibat rencana belanja daerah lebih besar dibanding struktur pada pendapatan daerah sehingga terdapat selisih atau kekurangan.

Disebutkan, belanja daerah pada struktur anggaran ditetapkan sebesar Rp1,153 triliun dengan rincian belanja langsung yang mencapai 63 persen atau Rp721,97 miliar.

Sedangkan belanja tidak langsung sebesar Rp431,8 miliar atau mencapai 37 persen dari seluruh anggaran belanja daerah selama satu tahun sebesar Rp1,153 triliun.

Sementara, pendapatan daerah yang dikumpulkan selama satu tahun diperkirakan mencapai Rp1,066 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp155,3 miliar.

Pendapatan meliputi pajak daerah Rp75,9 miliar, retribusi daerah Rp12,2 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp10,5 miliar dan lain-lain pendapatan Rp56,6 miliar.

Dana perimbangan sebesar Rp754,3 miliar dengan pendapatan dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp140,7 miliar, DAU Rp436,2 miliar dan DAK sebesar Rp177,3 miliar.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp156,9 miliar meliputi hibah Rp1,1 miliar, dana bagi hasil pajak provinsi Rp83,1 miliar dan dana penyesuaian Rp72,7 miliar.

"Defisit anggaran itu akan ditutupi penerimaan pembiayaan berasal dari Silpa sebesar Rp98,1 miliar dan penyertaan modal daerah sebesar Rp11 miliar," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015