Sopir truk mengeluhkan Jembatan Paringin, Kabupaten Balangan yang sampai saat ini masih belum diperbolehkan oleh pihak BPJN Wilayah Kalsel untuk melintas.

"Kami mengeluhkan kenapa truk masih belum diperbolehkan melintas, padahal mobil kecil sudah boleh melintas," kata Ufik seorang supir truk di Balangan kepada ANTARA.

Menurut dia, sebaiknya boleh dibuka untuk truk-truk kecil saja, kalau truk besar tetap melewati jalur lain. Karena dirasanya muatan truk kecil hanya maksimal mencapai 10 ton saja.

Diketahui. Jembatan Paringin ini digarap BPJN Wilayah Kalsel dengan nilai proyek mencapai Rp3 miliar. Proyek Jembatan Paringin merupakan bagian dari 23 kegiatan yang ditangani BPJN Wilayah Kalsel.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah Kalsel, Dwi Wahyono menyampaikan saat ini Jembatan Paringin memang sudah bisa dilintasi. Jembatan dibuka untuk kendaraan roda dua dan roda empat. 

"Jembatan Paringin saat ini sudah dibuka dan bisa dilintasi untuk kendaraan roda dua dan roda empat," kata Dwi kepada awak media, Senin.

Namun menurut dia, untuk kendaraan jenis lain pihaknya masih akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Selain itu, ada beberapa pertimbangan yang harus dibahas bersama oleh pihak BPJN wilayah Kalsel dengan Pemkab Balangan mengenai dibukanya Jembatan Paringin untuk umum.

"Sambil menunggu tahapan selanjutnya, kami akan melakukan evaluasi untuk rencana pembukaan jembatan secara umum untuk dilewati angkutan berat dan sejenisnya," pungkasnya.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022