Sejumlah Kepala Daerah termasuk Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Jumat (18/3).

Dalam penyerahan LKPD tersebut dihadiri oleh Gubernur Kalsel dan delapan Kepala Daerah di Kab/Kota se Provinsi Kalsel termasuk HST dan dari HST hadir Pj Sekretaris Daerah Muhammad Yani, Plt Inspektur Ahmad Yani dan Kepala BPKAD Teddy Taufani.

Pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPK M Ali Asyhar menyampaikan bahwa pemeriksaan yg dilakukan atas LKPD TA 2021 ini dilakukan untuk memperoleh opini.

Maka, kewajaran informasi Laporan Keuangan yang disajikan harus memenuhi 4 kriteria yaitu pertama Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kedua Kecukupan pengungkapan, ketiga Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan yang keempat adalah Efektifitas pengendalian Intern.

"LKPD yang diserahkan hari ini nantinya akan menjadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan keuangan diterima," katanya.

Pada kesempatan tersebut, M Ali Asyhar juga penyampaikan bahwa tim akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur baku untuk meyakini yaitu dengan Pengujian Laporan dan dokumen, konfirmasi/wawancara, dan pengujian fisik di lapangan. Sehingga diharapkan Pemerintah Daerah mensupport dengan memberikan data dan informasi serta menjembatani dengan Pihak Ketiga.

Selanjutnya, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK perwakilan Provinsi Kalsel yang berkenan menerima Laporan Keuangan Provinsi dan Kab/Kota di Kalsel.

Lanjut,  Gubernur berharap LKPD yang disusun di masa pandemi ini tetap menyajikan Laporan Keuangan  yang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku, dan sekaligus isinya mencerminkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang transparan dan akuntabel.

"Kita berkeinginan Laporan Keuangan yang kita sampaikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan baik secara aturan maupun ketentuan yang berlaku," kata Gubernur.

Sementara Bupati HST H Aulia Oktafiandi usai penyerahan menyampaikan ucapan syukur bisa menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited tepat waktu, sehingga tidak melampaui batas waktu yaitu 3 bulan sebagaimana ketentuan.

"Dengan mengharap ridha dari Allah semoga pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten HST berjalan dengan baik dan lancar, diharapkan memperoleh opini yang terbaik karena opini BPK RI atas Laporan Keuangan merupakan cerminan dan salah satu tolak ukur (indikator) penilaian akuntabilitas Pemerintah Daerah," tutupnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022