PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) berkomitmen mengamankan aset PLN sebanyak 783 persil yang tersebar di Kalimantan Timur, Selatan dan Tengah, pada 2022. 

Sebelumnya, 2021 lalu, di wilayah kerjanya itu, UIP Kalbagtim sudah berhasil sertifikasi aset PLN sebanyak 1.528 persil. 

General Manager UIP Kalbagtim Josua Simanungkalit menjelaskan sertifikasi aset ditujukan agar mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dari PT PLN yang digunakan sebagai infrastruktur tenaga listrik baik untuk tapak tower, gardu induk maupun pembangkit.

"Saat ini jumlah bidang tanah yang sudah diukur sebanyak 321 persil, dan sudah dalam masa pendaftaran tanah sebanyak 180 persil.” ujarnya, dilaporkan Selasa. 

Semester satu 2022, kata dia, dari target 783 tersebut, UIP Kalbagtim harus menyelesaikan 352 persil. Hingga saat ini tercatat sudah ada 30 persel yang bersertifikat. 

“Kami terus melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan hingga Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten yang ada di bawahnya untuk menyampaikan progres maupun mendapatkan arahan terkait kendala yang dihadapi di lapangan,” jelasnya. 

Kendala

Tumpang tindih lahan antara Hak Guna Usaha (HGU) ataupun izin usaha lainnya menjadi kendala UIP Kalbagtim untuk mengamankan aset PLN saat ini. 

Menyelesaikan kendala tersebut, kata Josua, dibutuhkan waktu yang cukup lama. Maka, menyikapi itu pihaknya rutin melakukan komunikasi serta koordinasi baik dengan BPN maupun pihak terkait lainnya untuk kelancaran pengamanan aset.
 
“Kegiatan pengamanan aset yang menjadi perhatian Direksi ini, terus diupayakan oleh rekan-rekan PIC sertifikasi di UIP Kalbagtim dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) seperti apa yang telah dicanangkan dalam kerjasama antara PLN dengan KPK. Sehingga aset PT PLN (Persero) di wilayah kerja UIP Kalbagtim dapat bersertifikat 100 persen,  di mana akan menjadi penguat kondisi perusahaan dengan aset yang terjamin legalitas nya.” ujarnya. 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022