Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menyetujui Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Gusti Hasan Aman Banjarmasin pada rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman, Kamis.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mendapat persetujuan anggota DPRD Kalsel untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSGM Gusti Hasan Aman.
Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut menerangkan, tarif pelayanan kesehatan pada RSGM milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel itu terbagi dua kelompok dasar, yaitu pasien umum harus membayar 100 persen.
Kemudian pasien pendidikan atau dari mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin yang magang/melaksanakan praktek (koas) di RSGM Hasan Aman tersebut hanya membayar 60 persen dari ketentuan tarif umum.
Melalui juru bicara (jubir)-nya Hj Kamariatul Herlina, Pansus Raperda perubahan atas Perda Nomor 3/2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSGM Hasan Aman itu tetap berprinsip tarif tersebut jangan memberatkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Menurut Pansus yang diketuai H Haryanto SE, anggota Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel itu, tarif pelayanan kesehatan sebagaimana Perda 3/2015 sebagian besar masih tetap belaku, tanpa banyak mengalami perubahan.
Sedangkan perubahan itu sifatnya penyesuaian, karena ada jenis peralatan atau pelayanan yang baru, sesuai dengan tuntutan dan perkembangan keberadaan RSGM Hasan Aman yang juga berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan.
Penjabat Gubernur Kalsel Tarmizi Abdul Karim dalam sambutannya menyatakan terima kasih atas persetujuan anggota DPRD setempat terhadap Perda tarif pelayanan kesehatan pada RSGM Gusti Hasan Aman.
"Dengan ada Perda tersebut, kita harapkan RSGM Gusti Hasan Aman dapat memenuhi standar pelayanan sebagaimana ketentuan pada Kementerian Kesehatan RI," lanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mendapat persetujuan anggota DPRD Kalsel untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSGM Gusti Hasan Aman.
Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut menerangkan, tarif pelayanan kesehatan pada RSGM milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel itu terbagi dua kelompok dasar, yaitu pasien umum harus membayar 100 persen.
Kemudian pasien pendidikan atau dari mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin yang magang/melaksanakan praktek (koas) di RSGM Hasan Aman tersebut hanya membayar 60 persen dari ketentuan tarif umum.
Melalui juru bicara (jubir)-nya Hj Kamariatul Herlina, Pansus Raperda perubahan atas Perda Nomor 3/2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSGM Hasan Aman itu tetap berprinsip tarif tersebut jangan memberatkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Menurut Pansus yang diketuai H Haryanto SE, anggota Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel itu, tarif pelayanan kesehatan sebagaimana Perda 3/2015 sebagian besar masih tetap belaku, tanpa banyak mengalami perubahan.
Sedangkan perubahan itu sifatnya penyesuaian, karena ada jenis peralatan atau pelayanan yang baru, sesuai dengan tuntutan dan perkembangan keberadaan RSGM Hasan Aman yang juga berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan.
Penjabat Gubernur Kalsel Tarmizi Abdul Karim dalam sambutannya menyatakan terima kasih atas persetujuan anggota DPRD setempat terhadap Perda tarif pelayanan kesehatan pada RSGM Gusti Hasan Aman.
"Dengan ada Perda tersebut, kita harapkan RSGM Gusti Hasan Aman dapat memenuhi standar pelayanan sebagaimana ketentuan pada Kementerian Kesehatan RI," lanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015