Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menyebut apabila melakukan penimbunan minyak goreng ada ancaman hukuman  penjara dan denda. 

"Pelaku tindak pidana kejahatan penimbunan, akan dijerat dengan pasal berlapis serta diancam dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar," ujarnya, dilaporkan Minggu. 

Jerat hukum tersebut tertuang dalam pasal 113 UU nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 107 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Hal itu diungkapkannya saat melakukan pengecekan ketersediaan dan harga minyak goreng di pasar Keraton Rantau bersama Pemkab Tapin dan Dandim 1010 Tapin. 

Giat pengecekan ke pasar-pasar, kata Ernesto,  adalah upaya preventif, dan selain pengecekan ketersediaan minyak goreng juga mengingatkan pedagang agar jangan melakukan penimbunan. 

"Biasanya ada saja orang- orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi seperti ini. Jika ada yang coba - coba melakukannya, Polres Tapin tidak akan segan melakukan tindakan hukum," ujarnya. 

Selain itu, juga meninjau langsung Domestic Market Obligation ( DMO ) terkait kebijakan Kementerian Perdagangan RI perihal minyak goreng subsidi satu harga.

Demi kepentingan bersama, Kapolres berpesan : Jika masyarakat ada yang mengetahui tindakan penimbunan tersebut untuk segera melaporkan ke polisi. 

Saat melakukan pengecekan, Sekda Tapin H Masyaraniansyah menyebut bahwa tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di daerah nya. 

"Ketersediaan nya tidak ada masalah," ujarnya. 

Meskipun ada, menjelang Ramadhan 2022 harga minyak goreng terbilang masih mahal. 

"Untuk harga minyak goreng kemasan di pasaran yang ada di Kabupaten Tapin variatif, mulai Rp 40 hingga Rp 50 ribuan per dua liter dalam kemasan tergantung merk dan kualitas," ujarnya. 

Sedangkan untuk minyak goreng curah, kata dia, ada di kisaran Rp 14 ribu per liter nya, ketersediaan masih ada.

"Masyarakat diharapkan tidak khawatir yang berlebihan akan kekurangan sehingga terjadi panic buying, sebab akan ada lagi bantuan pemerintah berupa minyak curah yang akan distribusi kan," ujarnya. 



 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022