Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mewacanakan perlunya diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan atau penyelenggaraan rumah kost.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif, di sela-sela kunjungan kerja ke Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta bagian Hukum bersama rombongan Komisi I, Jumat mengatakan, pentingnya peraturan tersebut sebagai pengawasan terhadap maraknya rumah kost belakangan ini.

"Dua manfaat sekaligus yang akan didapat bagi daerah dengan adanya perda tersebut, yakni pengaturan yang jelas tentang tata laksana pengelolaan rumah sewa atau kost yang keberadaanya di Kotabaru cukup banyak," kata M Arif.

Menurut dia, keberadaan rumah kost atau istilah dalam bahasa daerah rumah bidakan itu kebanyakan dihuni pelajar atau mahasiswa yang berasal dari daerah, dan ada pula yang memang sudah berkeluarga.

Diungkapkan M Arif, keberadaan rumah kost terkadang menjadi peluang dan kesempatan bagi oknum penyewanya untuk berbuat asusila, karena kebanyakan tidak ada pengawasan dari pemilik rumah, sehingga tidak jarang terjadi penggerebakan oleh warga karena prilaku menyimpang si penghuni yang rata-rata masih pelajar atau mahasiswa.

Mengantisipasi dan menjaga agar tidak terjadi penyelewengan fungsi dan prilaku menyimpang dari para penghuni rumah kost, maka perlu dibuat aturan jelas yang membatasi dan mengatur tentang usaha rumah kost.

"Tujuannya agar menjadikan ketertiban di tengah-tengah masyarakat, kedua menjaga agar para penghuni kost yang sebagian besar pelajar dan mahasiswa ini tidak melakukan prilaku menyimpang seperti kumpul kebo atau bahkan penyalah gunaan narkotika dan obat-obat terlarang," ungkapnya.

Karena dari banyak pengamatan, tindakan melanggar hukum bagi kalangan muda dan remaja itu karena bebasnya mereka dari pengawasan dan kesempatan lingkungan yang memungkinkan untuk berbuat seperti itu.

Teknisnya, dalam peraturan tersebut mengharuskan bagi pemilik rumah kost untuk tidak melepas bebas begitu saja bagi penghuninya. Maksudnya, dia tidak bisa lepas tangan atas apa dan bagaimana prilaku penyewa rumah kost.

"Idealnya pemilik atau dalam istilah masyarakat umum disebut induk semang, harus juga menghuni di lingkungan rumah kost tersebut, tapi kalau toh tidak tinggal di situ, harus menugaskan orang untuk mengawasinya," tutur Arif.

Lebih lanjut politisi Partai PPP ini menjelaskan, manfaat selanjutnya atas perda rumah kost adalah, ada peluang pemasukan bagi pemerintah daerah dari perijinan rumah kost dari para pemilik, meski nilainya tidak terlalu besar.

Oleh sebab itu, dia menyarankan kepada Komisi I DPRD Kotabaru segera mengundang eksekutif dan pihak-pihak terkait guna membicarakan wacana raperda ini, dan Arif meminta agar wacana tersebut menjadi raperda inisiatif dewan.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015