Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang juga Ketua Panitia Anggaran  Ahmadi Noor Supit mengatakan beberapa kepala desa mulai tergoda untuk membeli mobil dengan dana desa.
    
"Pada saat sosialisasi  di Kabupaten Hulu Sungai Utara, beberapa kepala desa menyampaikan aspirasi ingin membeli mobil operasional menggunakan dana desa," kata Ahmadi di Amuntai, Jumat.
    
Menjawab aspirasi tersebut, kata dia, disampaikan agar kepala desa lebih mendahulukan pembangunan di desa guna mengembangkan potensi dan pendapatan desa.
    
Jangan sampai, tambah Supit, kucuran dana desa mencapai Rp1 miliar per desa, justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan upaya pengembangan potensi dan pendapatan desa mereka.
    
Supit berharap, keinginan kepala desa membeli mobil operasional dengan dana desa tersebut, ditunda dan mendahulukan pembangunan desa.
    
"Jika nanti pendapatan desa mulai meningkat maka bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain," katanya.
    
Supit yang juga Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) I Kalimantan Selatan ini mengatakan, anggaran dana desa akan diusulkan meningkat setiap tahunnya, sehingga pemerintah desa memiliki ruang untuk mengembangkan pembangunan di desa.
    
"Kita belum melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana desa diberbagai daerah, namun pengawasan tetap dilakukan pihak berwenang," kata anggota DPR darai Golkar tersebut.
    
Menurut dia, tahun ini masih merupakan tahun pertama penyaluran dana desa, sehingga masih banyak dijumpai kendala dan kekurangan dalam pelaksanaannya.
    
Supit hadir di Kota Amuntai bersama Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Rukijo dalam rangka Sosialisasi kebijakan dana desa.
    
Menurut dia, anggaran desa selain berasal dari dana desa juga berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari pembagian dana perimbangan yang diterima Pemerintah Kabupaten/kota dan dana bagi hasil pajak dan retribusi.
    
"Kita berharap Pemda memberikan 10 persen dari Dana Perimbangan bagi anggaran desa sebeb jika tidak akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus," katanya.
    
Sebab, lanjutnya dibeberapa daerah masih ada Pemkab yang belum memberikan ADD mencapai 10 persen dari Dana Perimbangan.
    
Apalagi pada 2016, kata Supit Pemerintah berencana menaikan ADD untuk 50 persen dari Dana Perimbangan, dan Pemkan wajib mentaatinya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015