Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengharapkan agar pemerintah daerah setempat dan pelaku usaha dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 berdasarkan kecukupan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).


Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, di Kotabaru, Kamis mengatakan, dengan diputuskannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp2.080.000 menjadi acuan bagi daerah untuk menentukan besaran UMK, dengan catatan tidak boleh lebih rendah dari UMP.

"Jika mengacu pada kebutuhan hidup layak, biaya hidup di Kotabaru relatif lebih tinggi dibanding dengan daerah lain di Kalsel, hal itu disebabkan beberapa faktor, di antaranya letak geografis kabupaten ini paling jauh dari koneksi daerah lain," kata M Arif.

Kondisi tersebut berakibat lebih mahalnya biaya transportasi dan distribusi sejumlah bahan kebutuhan pokok masyarakat yang sebagian besar masih didatangkan dari luar daerah seperti Banjarmasin dan Pulau Jawa.

Dia menyebutkan, sebagai gambaran sederhana, sebuah keluarga kecil dengan jumlah tiga atau lima jiwa yang terdiri dari suami, isteri dan dua anak, dengan perhitungan makan tiga kali sehari, maka jika mengacu UMP yang diputuskan sebesar Rp2jutaan itu masih kurang.

Artinya, lanjut Arif, situasi dan kondisi Kotabaru yang biaya hidupnya relatif lebih tinggi dibanding daerah lain tersebut, benar-benar menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah, pengusaha dan para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam merumuskan besaran UMK di Bumi Saijaan ini.

Sebab bagaimanapun, pekerja atau buruh merupakan salah satu bagian penting bagi perusahaan dalam mendapatkan hasil dan menjadi pihak yang tak terpisahkan maju dan mundurnya suatu perushaaan.

"Jika perusahaan mau mendapatkan hasil yang tinggi, maka sudah seharusnya juga memikirkan kesejahteraan para pekerjanya, dan jika hal ini terabaikan, maka dipastikan para pekerja tidak maksimal produktivitasnya," ujar Arif.

Lebih lanjut politisi Partai PPP ini mengungkapkan, kapasitas dewan sebagai mitra kerja eksekutif yang dalam hal ini diwakili Komisi I, akan mengundang eksekutif dan pihak-pihak terkait untuk berkoordinasi khususnya dalam merumuskan UMK sebelum nantinya disahkan dalam bentuk peraturan bupati (perbup).

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015