Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) menargetkan 2016 membahas sedikitnya 30 buah rancangan peraturan daerah yang berasal inisiatif DPRD maupun yang diusulkan eksekutif.


Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kotabaru, Sukardi, di Kotabaru, Senin mengatakan, periode 2016 sebanyak 30 Raperda yang akan dibahas dan digodok oleh dewan bersama eksekutif, dengan rincian 30 persen merupakan inisiatif dewan dan 70 persen usulan eksekutif.

"Namun semua raperda tersebut baru diusulkan ke dewan, selanjutnya akan ada rapat Banleg untuk mempelajari tentang apa saya raperda yang diusulakn tersebut, seberapa perlu atau tingkat skala prioritas atau tidak untuk dilanjutkan menjadi perda," kata Sukardi.

Dijelaskannya, 30 persen dari total raperda yang akan dibahas selama 2016, 11 diantaranya merupakan raperda inisiatif dewan, yaitu pertama, Raperaa Tentang Sistem Kesehatan Daerah. Kedua, Raperda Tentang Pendirian Toko Modern Dan Swalayan.

Ketiga, Raperda Tentang Pemberdayaan Dan Pembinaan Lembaga Adat. Keempat Raperda Tentang Pergakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Maryarakat Adat Di Kabupaten Kotabaru. Kelima, Raperda Tentang Desa Adat.

Selanjutnya keenam, Raperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketujuh, Raperda Tentang Pendirian Satuan Pendidikan non Formal. Kedelapan Raperda Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Berikutnya Raperda Tentang Jaminan Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Yatim Dan Anak Yatim Piatu Di Daerah Kabupaten Kotabaru. Selanjutnya kesepuluh, Raperda Tentang sumbangan Pihak Ketiga Kepada Baerah dan ke sebelas, Raperda Tentang Kelembagaan Adat Dayak.

"Sedangkan sekitar 30 raperda usulan eksekutif, nantinya terlebih dulu akan kita pelajari bersama di badan legislasi, termasuk akan melibatkan pihak-pihak terkait khususnya bagian hukum sekretariat Pemkab Kotabaru," jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Sukardi menyangkut mekanisme pembahasan produk hukum berupa peraturan daerah tersebut, diantaranya dari pengkajian dan penelaahan terhadap raperda dimaksud, baru bisa ditentukan menjadi raperda yang harus di bahas.

Selanjutnya dia menambahkan, akan diparipurnakan oleh legislatif dengan membentuk panitia khusus (Pansus) dengan membagi tugas terhadap perda apa saja yang akan ditangani oleh masing-masing pansus untuk digodok bersama eksekutif, hingga akhirnya dinyatakan drfat raperda bisa disahkan menjadi perda.

Sementara disinggung mengenai anggaran dan pencapaian target, secara diplomasi politisi Partai NasDem ini mengaku belum mengetahui karena harus terlebih dulu dirapatkan bersama antara legislatif dan eksekutif.

"Khusus mengenai target, jika memang ke 30 raperda tersebut ditetapkan dan dibahas, kami optimis bisa membahas dan menjadikan sampai pada pengesahan mejadi perda," papar Sukardi.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015