Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Penjabat Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Isra melantik 107 perangkat desa terdiri dari 34 penjabat kepala desa dan 73 penjabat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Atas nama Pemkab Kotabaru, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) atas terselenggaranya acara pelantikan ini," kata Isra, di Kotabaru, Senin.
Pelantikan Kepala Desa ini dimaksudkan agar kesinambungan jalannya roda pemerintahan desa tetap terjaga, serta untuk menunjang kelancaran proses pelaksanaan administrasi pemerintahan desa guna menunjang kelancaran segala kegiatan di desa, terutama pelayanan publik atau pelayanan pada masyarakat.
Isra mengemukakan, Penjabat Kepala Desa dan anggota BPD ini mempunyai tugas mensukseskan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.
Penjabat Bupati Kotabaru berharap dengan adanya pelantikan Penjabat Kepala Desa dan anggota BPD ini tidak mengurangi semangat dalam rangka memberikan pelayanan kepada publik, karena semua mengetahui Pemerintahan Desa merupakan ujung tombak pembangunan.
Sebelumnya, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah Kotabaru, H Akhmad Rivai, menuturkan, pemilihan kepala desa akan dilaksanakan secara bergelombang yang dimulai pada 2016 sebanyak 163 desa dan sisanya sebanyak 35 desa dilaksanakan pada 2017 atau 2018.
"Pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan 4 tahap yaitu, dimulai tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan calon terpilih," kata Rivai, pada acara sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pada tahapan pencalonan, para calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan di antaranya, umur paling rendah 25 tahun, dan berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat, serta tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan.
Dia mengemukakan, Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa paling sedikit 2 orang, dan paling banyak 5 orang.
Rivai menjelaskan, apabila calon lebih dari 5 orang maka panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang dituangkan dalam Keputusan Bupati.
Sosialisasi yang diselenggarakan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kotabaru diikuti sebanyak 14 Desa se Kecamatan Pulau Laut Utara yang terdiri dari Kepala Desa dan BPD.
Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi mengharapkan, melalui sosialisasi ini bagi pemerintah desa dan BPD dapat menambah wawasan pengetahuan tentang bagaimana tatacara dan prosedural tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang mengutamakan demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Atas nama Pemkab Kotabaru, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) atas terselenggaranya acara pelantikan ini," kata Isra, di Kotabaru, Senin.
Pelantikan Kepala Desa ini dimaksudkan agar kesinambungan jalannya roda pemerintahan desa tetap terjaga, serta untuk menunjang kelancaran proses pelaksanaan administrasi pemerintahan desa guna menunjang kelancaran segala kegiatan di desa, terutama pelayanan publik atau pelayanan pada masyarakat.
Isra mengemukakan, Penjabat Kepala Desa dan anggota BPD ini mempunyai tugas mensukseskan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.
Penjabat Bupati Kotabaru berharap dengan adanya pelantikan Penjabat Kepala Desa dan anggota BPD ini tidak mengurangi semangat dalam rangka memberikan pelayanan kepada publik, karena semua mengetahui Pemerintahan Desa merupakan ujung tombak pembangunan.
Sebelumnya, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah Kotabaru, H Akhmad Rivai, menuturkan, pemilihan kepala desa akan dilaksanakan secara bergelombang yang dimulai pada 2016 sebanyak 163 desa dan sisanya sebanyak 35 desa dilaksanakan pada 2017 atau 2018.
"Pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan 4 tahap yaitu, dimulai tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan calon terpilih," kata Rivai, pada acara sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pada tahapan pencalonan, para calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan di antaranya, umur paling rendah 25 tahun, dan berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat, serta tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan.
Dia mengemukakan, Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa paling sedikit 2 orang, dan paling banyak 5 orang.
Rivai menjelaskan, apabila calon lebih dari 5 orang maka panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang dituangkan dalam Keputusan Bupati.
Sosialisasi yang diselenggarakan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kotabaru diikuti sebanyak 14 Desa se Kecamatan Pulau Laut Utara yang terdiri dari Kepala Desa dan BPD.
Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi mengharapkan, melalui sosialisasi ini bagi pemerintah desa dan BPD dapat menambah wawasan pengetahuan tentang bagaimana tatacara dan prosedural tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang mengutamakan demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015