Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan meminta pihak kampus untuk trasparan dalam mengelola keuangan, terlebih masalah beasiswa.


Ketua KI Provinsi Kalsel Samsul Rani menegaskan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 bersama PTN/PTS, sekolah tinggi dan Akademik di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, di Gedung Abdi Persada, Banjarmasin, Kamis.

"Kita undang hari ini 16 kampus, diantara pesertanya dosen, mahasiswa, dan karyawan administrasi di kampus," ujarnya.

Menurut dia, hal ini penting disosialisasikan, agar kampus bisa terbuka dalam mewujudkan amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang menyebutkan, setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.

"Kampus masuk badan publik, harus bisa berlaku trasparan untuk menginformasikan segala pengelolaan keuangannya kepublik, termasuk adanya beasiswa," tuturnya.

Hingga, kata dia, tidak ada kesenjangan perolehan informasi yang didapat masyarakat, bahkan terkait adanya perbedaan besaran beasiswa juga harus diinformasikan dengan jelas.

"Sebab terkadang ada beasiswa dosen ini dengan dosen itu beasiswa pendidikannya berbeda, demikian pula pada mahasiswa, nah ini yang ingin kita pertanyakan kenapa demikian," ujarnya.

Selama ini pula, tutur dia, pihak yayasan di kampus dirasa masih banyak tertutup dalam berbagai hal termasuk pengelolaan keuangannya, padahal ini badan publik pula yang harusnya memberikan informasi terbuka bagi keingin tahuan masyarakat.

"Harus dibuka bagaimana pengelolaan keuangannya, termasuk berapa karyawannya, dan lain sebagainya, jangan pelit informasi, karena bukan rahasia negara," paparnya,

Dia menyatakan, lembaga publik itu bukan harus diminta terlebih dahulu untuk memberikan informasi, namun sifatnya memberikan informasi kepublik sebagai hak masyarakat untuk mengetahuinya.

"Tidak mesti masyarakat harus meminta dulu, baru diberi tahu, kalau seperti itu memang sudah menjadi sangat kewajiban, sebab dengan adanya trasparansi ini akan mencegah adanya penyimpangan," terangnya.

Sama halnya di tingkat lembaga pemerintahan, harus sangat trasparan untuk mengelola dana negara, bahkan setiap instansi harus memiliki unit-unit pemberi informasi kepublik agar jangan menjadi sengketa.

"Kalau masyarakat merasa ada instansi pemerintah mempersulit atau tidak mau mengungkap informasi, bisa laporkan kepada kita, pastinya akan ditindak lanjuti," tegasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015