Pelaihari, (Antaranews Kalsel) -  Warga Kota Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, digegerkan dengan Beruang Madu  memasuki pemukiman Perumahan Komplek Gagas Permai RT 23 Kecamatan Pelaihari.
      

"Beruang Madu  sebelum memasuki pemukiman perumahan, sempat memungut sampah  di Taman Kijang Mas,  sekitar pukul 06.30 Wita," ujar warga Pelaihari Dian, di Pelaihari, Kamis (29/10).
      
Menurut dia, agar masyarakat tidak was-was dengan keberadaan Beruang Madu tersebut, maka  salah satu warga melaporkannya ke Dinas Kehutanan  Tanah Laut.
      
Laporan tersebut, jelas Dian, akhirnya ditindaklanjuti ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Banjarbaru dan  Kepolisian Resor Tanah Laut mencari keberadaan Beruang Madu tersebut.
      
Dari pantauan yang didapat dilapangan, ucap dia, atas laporan  BKSDA  itu, diturunkan tim gabungan bersama warga melakukan penyisiran di areal Taman Kijang Mas,  hingga ke dalam hutan.
      
Lebih lanjut dia mengemukakan, pencarian tim gabungan itu berhasil,  ternyata Beruang Madu berada di samping rumah Nurdin, warga Perumahan Komplek Gagas Permai Pelaihari.
      
Agar tidak membahayakan warga sekitar,  terang dia, Beruang Madu tersebut langsung ditembak tim gabungan hingga tewas di tempat, dan selanjutnya dibawa BKSDA Kota Banjarbaru  untuk divisum dokter hewan.
      
Sebagian warga, dia  sangat menyayangkan tewasnnya Beruang Madu tersebut, karena binatang langka merupakan hewan dilindungi.
      
Terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas Kehutanan  Tanah Laut Suratno membenarkan Beruang Madu masuk ke salah satu pemukiman perumahan warga Kota Pelaihari.
      
Dijelaskannya,  jika ada Beruang Madu  masuk ke pemukiman warga, hal itu disebabkan  akibat habitat  sudah tidak layak huni dan  tempat mencari makannya sudah tidak ada lagi karena kebakaran serta kemarau berkepenjangan.
      
Kemudian, terang  Suratno, terkait dengan tewasnya Beruang Madu,   hal itu sudah sesuai aturan  pemerintah No. 7/1999,  tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
      
“Pada ayat 2,  apabila cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka satwa yang mengancam jiwa manusia secara langsung dapat dibunuh.” demikian tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015