Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan membentuk unit pengumpul zakat dan infaq di tiap mushola atau langgar tingkat desa dan kelurahan
Ketua BAZNAS Kabupaten HSU H Tajudin Noor di Amuntai, Rabu (2/2) mengatakan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk meningkatkan penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infaq dan sedekah.
"BAZNAS periu membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, perwakilan Republik Indonesia di luar negen, termasuk di tingkat kecamatan, kelurahan dan lainnya," ujar Tajuddin Noor.
Tajuddin mengatakan, UPZ membentuk susunan pembina, penasehat dan pengurus. Pembentukan UPZ sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta peraturan lainnya.
Tajuddin menyampaikan hal saat menyerahkan Surat Keputusan ID Nasional Langgar Al Muhajirin kepada ketua pengurus langgar Rizki Prihidayat, Rabu (2/2).
Terbitnya SK ID Langgar Al Muhajirin di RT.01 Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah menjadikan langgar ini resmi terdaftar di Kementerian Agama dengan nomor ID 02.4.22.08.06.000006.
Langgar Al Muhajirin yang didirikan sejak 1979 pada pengisian Sistem Informasi Mesjid (Simas) sudah memenuhi syarat diantaranya memiliki surat keterangan tanah atau wakaf atau sertifikat.
"Semoga ditetapkan ID Mushola/Langgar Al Muhajirin di Kementerian Agama maka lebih mudah bagi pengurus Langgar dalam melaksanakan aktivitas dan pengumpulan dana bantuan dari berbagai pihak," kata Rizki.
Rizki yang juga Ketua RT.01 Kelurahan Murung Sari Amuntai berharap adanya ID Nasional Langgar Al Muhajirin akan mendapat bantuan anggaran dari pemerintah daerah setempat untuk operasional langgar, apalagi saat ini menjelang Bulan Ramadan.
Ia juga menyambut gembira pembentukan UPZ Langgar Al Muhajirin dengan kepengurusan baru dan berjanji akan mengelolanya dengan amanah.
Kepengurus UPZ Langgar Al Muhajirin periode 2022 - 2027 ditetapkan berdasarkan SK Kementerian Agama Kabupaten HSU nomor 14/KEP/BAZNAS-HSU/IU/2022 dengan ketuanya Rizki Prihidayat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Ketua BAZNAS Kabupaten HSU H Tajudin Noor di Amuntai, Rabu (2/2) mengatakan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk meningkatkan penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infaq dan sedekah.
"BAZNAS periu membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, perwakilan Republik Indonesia di luar negen, termasuk di tingkat kecamatan, kelurahan dan lainnya," ujar Tajuddin Noor.
Tajuddin mengatakan, UPZ membentuk susunan pembina, penasehat dan pengurus. Pembentukan UPZ sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta peraturan lainnya.
Tajuddin menyampaikan hal saat menyerahkan Surat Keputusan ID Nasional Langgar Al Muhajirin kepada ketua pengurus langgar Rizki Prihidayat, Rabu (2/2).
Terbitnya SK ID Langgar Al Muhajirin di RT.01 Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah menjadikan langgar ini resmi terdaftar di Kementerian Agama dengan nomor ID 02.4.22.08.06.000006.
Langgar Al Muhajirin yang didirikan sejak 1979 pada pengisian Sistem Informasi Mesjid (Simas) sudah memenuhi syarat diantaranya memiliki surat keterangan tanah atau wakaf atau sertifikat.
"Semoga ditetapkan ID Mushola/Langgar Al Muhajirin di Kementerian Agama maka lebih mudah bagi pengurus Langgar dalam melaksanakan aktivitas dan pengumpulan dana bantuan dari berbagai pihak," kata Rizki.
Rizki yang juga Ketua RT.01 Kelurahan Murung Sari Amuntai berharap adanya ID Nasional Langgar Al Muhajirin akan mendapat bantuan anggaran dari pemerintah daerah setempat untuk operasional langgar, apalagi saat ini menjelang Bulan Ramadan.
Ia juga menyambut gembira pembentukan UPZ Langgar Al Muhajirin dengan kepengurusan baru dan berjanji akan mengelolanya dengan amanah.
Kepengurus UPZ Langgar Al Muhajirin periode 2022 - 2027 ditetapkan berdasarkan SK Kementerian Agama Kabupaten HSU nomor 14/KEP/BAZNAS-HSU/IU/2022 dengan ketuanya Rizki Prihidayat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022