Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Bambang Budianto menyatakan, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Hermansyah (Ibnu-Herman) aman dari ancaman diskualifikasi.


Hal ini karena keduanya (Ibnu-Herman) sudah menyerahkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Kalsel dengan bukti Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, katanya di Banjarmasin, Kamis.

Keduanya menyerahkan surat resmi pemberhentian mereka dari anggota DPRD Kalsel itu pada Kamis (22/10) sekitar pukul 13.05 Wita.

Tepat pada hari terakhir batas waktu untuk menyerahkan status resmi berhenti sebagai pejabat negara atau anggota dewan.

"Jika sampai terlambat, pastinya akan dicoret dari pasangan calon pilkada daerah ini," ucapnya.

Dengan demikian, kata Bambang, Pilkada Kota Banjarmasin yang akan dihelat pada 9 Desember 2015 nanti tetap diikuti tiga pasangan calon, yakni, nomor urut 1 Rojiansyah-Budiono, nomor 2 Zulfadli Gazali-Ahmad Zainuddin Djahri, dan nomor 3 Ibnu Sina - Hermansyah.

"Jadi saya tegaskan, ketiga paslon ini tidak ada yang bermasalah lagi, terutama menyangkut ada diantara mereka sudah menyerahkan SK pemberhentian baik sebagai anggota DPRD atau PNS," tuturnya.

Dia mengharapkan, semua kandidat agar menaati peraturan dalam berkampanye, yakni, tidak melakukan politik uang, kampanye hitam, atau bermuatan SARA.

"Kita minta semuanya melaksanakan kampanye dengan baik, agar pesta demokrasi ini berjalan lancar dan atas keinginan orang banyak," tuturnya.

Dia pun meminta, agar masyarakat ikut menyukseskan perhelatan lima tahun sekali ini dengan mendatangi tempat pemungutan suara pada 9 Desember 2015 nanti.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015