Tim Buser Kepolisian Resor Tabalong bersama unit Reskrim Polsek Murung Pudak berhasil menciduk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan AJ (41), YL (24) dan AS (21) di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqim mengatakan para tersangka diamankan bersama 30 barang bukti seperti mesin traktor, kompresor dan rangka traktor.

 "Dua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Hulu Sungai Tengah dan barang bukti kita amankan di Polsek Murung Pudak," jelas Riza disampingi Kasatreskrim AKP Trisna Agus Brata dan Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana di Tanjung, Senin.

Tersangka AJ warga Desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong diduga pelaku curat di Desa Durian Gantang Kabupaten HST.

 Ia melakukan pencurian mesin traktor bersama dua tersangka lainnya YL dan AS.

Saat penangkapan para pelaku berencana kabur ke Kota Baru namun berhasil diamankan.

 Dari tiga tersangka yang diamankan dua diantaranya merupakan residivis untuk kasus pencurian dengan pemberatan yakni YL (24) dan AS (21).

Polisi pun melakukan pengembangan atas penangkapan tiga tersangka curat terkait pihak penadah dan kemungkinan adanya korban lain dari aksi komplotan ini.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022