Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Baru Tanah Kambatang Limaberkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalimantan Selatan terkait pemekaran kabupaten. 

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kotabaru dan Ketua Tim Percepatan CDOB-TKL, Rabbiansyah, mempertanyakan apakah DPRD dan Pemprov Kalsel sudah memberikan anggaran di APBD Murni 2022 untuk biaya kajian sebesar Rp250 juta.

"Dari pemaparan Balitbangda, sampai hari ini belum ada anggaran masuk, kecuali di APBD Perubahan nanti kemungkinan baru terakomodasi," ujarnya, dalam siaran pers.

Karena Biaya Kajian tidak masuk dalam anggaran APBD murni tahun 2022, maka Ketua Tim CDOB-TKL meminta agar Tim Kajian ULM membuat proposal anggaran biaya kajian secepatnya.

“Kami harapkan dari Kotabaru seberang bisa diakomodasi, mengingat kisaran yang digambarkan tidak lebih dari Rp450 juta untuk kajian awal," kata dia.

Agar awal tahun ini kajian sudah bisa dijalankan. Polanya nanti, Tim Kajian ULM akan membuat MOU dengan PT STC,  jika disetujui Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD Kabupaten Kotabaru. 

"Karena, kajian tersebut termasuk skala proritas menggambarkan kondisi 12 kecamatan dan 109 desa yang rencana dimekarkan,” harap Roby

Rombongan diterima Sekretaris Balitbangda dan Tim Kajian Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Taufik Arbain, beserta tim lainnya.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan jika biaya kajian baru teranggarkan pada APBD Perubahan, maka Oktober 2022 baru ada uang yang bisa digunakan untuk mendanai kajian akademis.

Artinya, tim kajian hanya punya waktu 3 bulan dalam bekerja. Padahal idealnya perlu waktu 6 bulan dalam hal kajian dan penelitian tersebut.

Pewarta: ihi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022