Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa Di Provinsi tersebut, setelah beberapa kali mengalami penundaan.
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa di Kalsel itu menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin ketuanya Hj Normiliyani Abrani Sulaiman di Banjarmasin, Senin.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa itu yang beranggotakan DPRD setempat berharap dengan keberadaan Perda tersebut nanti dapat membantu pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun Pansus yang diketuai Muharram dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berharap kalau bisa jangan sampai terjadi penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut.
Oleh karena itu, para wajib pajak hendaknya dengan penuh kesadaran memenuhi kewajiban membayar pajak daerah sebagai salah satu bentuk partisipasi terhadap pembangunan daerah dan masyarakat setempat.
"Tapi kalau wajib pajak ingkar memenuhi kewajiban, maka tak ada pilihan lain kecuali petugas pemungut pajak terpaksa menggunakan surat paksa dalam menagih pajak daerah," ujar wakil rakyat Kalsel tersebut.
Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan lembaga legislatif tingkat provinsi yang terdiri dari 13 kabupaten/kota itu.
Latar belakang pemikiran penguslan Raperda itu antara lain dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Kalsel 2014, penerimaan pajak daerah tidak mencapai target, karena banyak yang menunggak atau tidak memenuhi kewajiban.
Sebagai contoh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp162,7 miliar, yang sebagian besar dari kendaraan bermotor roda dua atau seperda motor.
Dalam pembahasan Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut, Pansus juga berkonsultasi kepada kementerian terkait di Jakarta, antara lain Direktorat Jenderal Keuangan dan Pajak Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Selain itu, studi komparasi ke Pemprov DKI Jakarta serta Jawa Timur (Jatim), dan melakukan seminar/uji publik sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut.
Pada rapat paripurna DPRD untuk persetujuan anggota dewan terhadap Raperda tersebut menjadi Perda, hadir Penjabat Gubernur Kalsel Tarmizi Abdul Karim yang Inspektur Jenderal Kemendagri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa di Kalsel itu menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin ketuanya Hj Normiliyani Abrani Sulaiman di Banjarmasin, Senin.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa itu yang beranggotakan DPRD setempat berharap dengan keberadaan Perda tersebut nanti dapat membantu pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun Pansus yang diketuai Muharram dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berharap kalau bisa jangan sampai terjadi penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut.
Oleh karena itu, para wajib pajak hendaknya dengan penuh kesadaran memenuhi kewajiban membayar pajak daerah sebagai salah satu bentuk partisipasi terhadap pembangunan daerah dan masyarakat setempat.
"Tapi kalau wajib pajak ingkar memenuhi kewajiban, maka tak ada pilihan lain kecuali petugas pemungut pajak terpaksa menggunakan surat paksa dalam menagih pajak daerah," ujar wakil rakyat Kalsel tersebut.
Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan lembaga legislatif tingkat provinsi yang terdiri dari 13 kabupaten/kota itu.
Latar belakang pemikiran penguslan Raperda itu antara lain dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Kalsel 2014, penerimaan pajak daerah tidak mencapai target, karena banyak yang menunggak atau tidak memenuhi kewajiban.
Sebagai contoh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp162,7 miliar, yang sebagian besar dari kendaraan bermotor roda dua atau seperda motor.
Dalam pembahasan Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut, Pansus juga berkonsultasi kepada kementerian terkait di Jakarta, antara lain Direktorat Jenderal Keuangan dan Pajak Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Selain itu, studi komparasi ke Pemprov DKI Jakarta serta Jawa Timur (Jatim), dan melakukan seminar/uji publik sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut.
Pada rapat paripurna DPRD untuk persetujuan anggota dewan terhadap Raperda tersebut menjadi Perda, hadir Penjabat Gubernur Kalsel Tarmizi Abdul Karim yang Inspektur Jenderal Kemendagri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015