Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan  DPRD Kalimantan Selatan mengharapkan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait dengan toleransi kehidupan bermasyarakat di provinsinya.

"Harapan itu mengemuka setelah Komisi I tersebut menggali informasi ketika kunjungan kerja ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Timur (Jatim)," ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel melalui WA-nya, Senin (24/1/22) malam 

Dijelaskan, Ketua Komisi I Dra Hj Rahmah Norlias saat berada di "Kota Pahlawan Surabaya" mengatakan, Jatim terdapat Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

"Perda 8/2018 tersebut salah satu upaya pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim untuk menjaga toleransi di masyarakat," ujar mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin itu.

“Perda Jatim Nomor 8/2018 sangat menarik sekali, mudah-mudahan di Kalsel juga dapat buat Perda seperti itu karena banyak mengatur tentang toleransi bermasyarakat, beragama, pengamalan pancasila dan juga merupakan payung hukum bagi Badan Kesbangpol dalam menjalankan tupoksinya,” lanjutnya.
Rombongan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan saat pertemuan dengan Kesbangpol Jatim di Surabaya, 24 Januari 2022. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Dia menilai, Kepala Kesbangpol Jatim R. Heru Wahono Santoso S.Sos MM menjelaskan bahwa dibentuknya Perda 8/2018 untuk memperkuat NKRI.

"Apalagi Jatim merupakan provinsi yang masyarakatnya majemuk dan heterogen, Tujuannya memelihara kehidupan masyarakat yang rukun aman tenteram damai dan sejahtera serta untuk mencegah perkembangan intoleransi dan terjadinya konflik,” katanya.kutip Juru Bicara Setwan Kalsel.

Kunjungan kerja Komsi I ke "Bumi Brawijaya" Jatim tersebut dijadwalkan, 23 - 25 Januari 2022, demikian Humas Setwan Kalsel dalam keterangan persnya.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022