Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terkait penerapan peraturan daerah (Perda) tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.


Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Edriansyah di Kotabaru, Minggu mengatakan, setelah disahkannya raperda menjadi perda antara eksekutif dan legislatif, keberadaan Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah harus diterapkan dalam menata dan memberdayakan para pedagang tersebut.

"Kota Makassar merupakan daerah yang terlebih dulu mempunyai dan dinilai berhasil dalam menata dan memberdayakan para PKL, sehingga sangat tepat jika kami perlu belajar yang nantinya dapat menjadi referensi dalam penerapan di Kotabaru," kata Edrian.

Dikatakannya, Makassar sudah menjadi kota metropolitan di kawasan timur Indonesia karena berhasil menjadikan daerahnya bersih dan rapi. Salah satu yang menjadikan ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan itu bagus adalah komitmen penegakan peraturan daerah.

Keberadaan perda sebagai payung hukum, bersinergi dengan komitmen aparat yang dalam hal ini satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang benar-benar serius dan tegas dalam menerapkan peraturan.

Sehingga langkah tepat bagi pemerintah Kotabaru yang juga mempunyai semangat tinggi dalam menegakkan perundang-undangan dan peraturan daerah khususnya upaya menjadikan Bumi Saijaan itu menjadi kota yang tertib dan rapi.

Sehubungan dengan keberadaan PKL dan pelaku usaha kecil lainnya yang relatif masih belum teratur di Kotabaru, politisi Partai Hanura ini mengakui masih belum sinkronnya antar-instansi di daerah ini.

"Bagi pemerintah daerah memang ingin secara tegas menerapkan penertiban dan penataan, agar para pedagang PKL tidak sembarangan berjualan sehingga menimbulkan kesan semrawut, tapi di sisi lain, belum ada solusi tempat yang menjadi alternatif bagi PKL untuk menggelar dagangannnya," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, perlunya koordinasi lintas instansi dan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk bersama-sama mencarikan solusi terbaik bagi mereka, agar penataan dan pemberdayaan sebagaimana yang tercantum dalam perda itu bisa terlaksana.

Sebab bagaimanapun para pedagang (PKL) itu juga masyarakat Kotabaru yang perlu mencari nafkah bagi keluarga mereka, tapi keberadaan kota juga harus bersih, rapi dan tertata juga menjadi keharusan demi kepentingan masyarakat secara luas.

"Artinya, solusi yang diinginkan agar win-win solution, semua pihak merasa diuntungkan, yakni peraturan bisa ditegakkan, dan para PKL tetap bisa berjualan dengan tidak harus melanggar peraturan daerah," paparnya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015