Batulicin, (AntaranewsKalsel) - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
"Pelaku yang berinisial DF (21) warga Tanah Bumbu merupakan target operasi, karena banyak laporan dari korban kehilangan kendaraan," kata Kapolsek Simpang Empat AKP Viktor Berliyanto, di Batulicin, ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu.
Ia menjelaskan, kronologis hingga terjadi penembakan, karena pelaku yang merupakan terget kepolisian bersembunyi di rumah kontrakan di daerah tetangga, Kabupaten Kotabaru.
"Saat menerima laporan dari jajaran intelijen bahwa pelaku yang merupakan target kami ternyata berada di sebuiah rumah kontrakan. Selanjutnya kami menurunkan anggota dari Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat bekerja sama dengan anggota Buser Polres Tanah Bumbu melakukan penggerebekan," katanya.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku mencoba melakukan perlawanan yang dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan petugas, sehingg polisi melakukan penembakan di bagian betis sebelah kanan.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Mio warna putih.
"Kami akan melakukan pengembagan informasi terhadap pelaku apakah dalam aksinya tersebut memiliki jaringan sebagai penadah barang dari hasil pencurian tersebut atau ada komplotannya," katanya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan KUHP pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Pelaku yang berinisial DF (21) warga Tanah Bumbu merupakan target operasi, karena banyak laporan dari korban kehilangan kendaraan," kata Kapolsek Simpang Empat AKP Viktor Berliyanto, di Batulicin, ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu.
Ia menjelaskan, kronologis hingga terjadi penembakan, karena pelaku yang merupakan terget kepolisian bersembunyi di rumah kontrakan di daerah tetangga, Kabupaten Kotabaru.
"Saat menerima laporan dari jajaran intelijen bahwa pelaku yang merupakan target kami ternyata berada di sebuiah rumah kontrakan. Selanjutnya kami menurunkan anggota dari Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat bekerja sama dengan anggota Buser Polres Tanah Bumbu melakukan penggerebekan," katanya.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku mencoba melakukan perlawanan yang dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan petugas, sehingg polisi melakukan penembakan di bagian betis sebelah kanan.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Mio warna putih.
"Kami akan melakukan pengembagan informasi terhadap pelaku apakah dalam aksinya tersebut memiliki jaringan sebagai penadah barang dari hasil pencurian tersebut atau ada komplotannya," katanya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan KUHP pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015