Tim gabungan Polda Kalimantan Selatan bersama Polsek Liang Anggang jajaran Polres Banjarbaru berhasil meringkus seorang residivis pencurian dengan modus bongkar rumah kosong yang telah puluhan kali beraksi.
"Tersangka berinisial RN (38) ditangkap di Banjarmasin setelah korban Hendra (33) melapor kemalingan ke Polsek pada Kamis (20/1) siang sekitar pukul 11.30 WITA," ungkap Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede di Banjarbaru, Jumat.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek langsung memerintahkan Tim Macan BarBar dari Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama atau lebih kurang 3 jam setelah laporan korban, pelaku berhasil ditangkap di daerah Banjarmasin.
Tim Macan BarBar dibantu Tim Macan Kalsel dari Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel meringkus tersangka saat melintas di Jalan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Hasil introgasi petugas, pelaku baru saja melakukan pencurian rumah kosong di Jalan Golf Komplek Royal Town House, Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru. Selain uang Rp7 juta, sejumlah perhiasan dan barang berharga lainnya digondol dengan nilai ditaksir Rp14 juta.
Penjahat kambuhan itu merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba dari pengakuannya telah beraksi di wilayah hukum Polres Barito Kuala dua TKP dan Polsek Liang Anggang 4 TKP.
Bahkan pernah juga melakukan pencurian di 10 TKP wilayah hukum Polres Tabalong dan sudah dipenjara tahun 2014. Pelaku baru dua minggu bebas dari Lapas Narkotika Karang Intan dalam kasus narkoba.
Agar masyarakat tak jadi korban kasus serupa, Yuda mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan.
Modus pelaku mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja di siang hari. Saat beraksi, pelaku mencongkel bagian pintu atau jendela dengan menggunakan obeng dan linggis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Tersangka berinisial RN (38) ditangkap di Banjarmasin setelah korban Hendra (33) melapor kemalingan ke Polsek pada Kamis (20/1) siang sekitar pukul 11.30 WITA," ungkap Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede di Banjarbaru, Jumat.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek langsung memerintahkan Tim Macan BarBar dari Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama atau lebih kurang 3 jam setelah laporan korban, pelaku berhasil ditangkap di daerah Banjarmasin.
Tim Macan BarBar dibantu Tim Macan Kalsel dari Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel meringkus tersangka saat melintas di Jalan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Hasil introgasi petugas, pelaku baru saja melakukan pencurian rumah kosong di Jalan Golf Komplek Royal Town House, Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru. Selain uang Rp7 juta, sejumlah perhiasan dan barang berharga lainnya digondol dengan nilai ditaksir Rp14 juta.
Penjahat kambuhan itu merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba dari pengakuannya telah beraksi di wilayah hukum Polres Barito Kuala dua TKP dan Polsek Liang Anggang 4 TKP.
Bahkan pernah juga melakukan pencurian di 10 TKP wilayah hukum Polres Tabalong dan sudah dipenjara tahun 2014. Pelaku baru dua minggu bebas dari Lapas Narkotika Karang Intan dalam kasus narkoba.
Agar masyarakat tak jadi korban kasus serupa, Yuda mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan.
Modus pelaku mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja di siang hari. Saat beraksi, pelaku mencongkel bagian pintu atau jendela dengan menggunakan obeng dan linggis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022