Bank Kalsel Syariah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menguntungkan, untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi keuangan untuk bisnis maupun keperluan pribadi.
Salah satu kemudahan tersebut antara lain melalui, Giro iB Al-Amanah yang merupakan salah satu produk Bank Kalsel Syariah yang dikhususkan untuk memfasilitasi keperluan transaksi bisnis, baik untuk perorangan maupun non perorangan yang dikelola berdasarkan prinsip Syariah.
Program Biro iB Al Amanah tersebut, Bank Kalsel Syariah menyediakan dua pilihan akad yang disediakan yaitu Akad Wadiah* dan Akad Mudharabah**, anda dibebaskan untuk memilih akad yang sesuai dengan kebutuhan.
Pada program tersebut, nasabah dapat bertransaksi setiap saat dengan menggunakan fasilitas "e-banking (mobile banking atau cash management System), Cek/Bilyet Giro, pemindahbukuan maupun sarana perintah lainnya.
Melalui program tersebut, nasabah banyak mendapatkan keuntungan antara lain, aman dan dijamin oleh Lemaga Penjamin Simpanan, setoran awal ringan, mendapatkan bagi hasil yang kompetitif (Akad Mudharabah).
Selain itu, juga berpotensi mendapatkan bonus (Akad Wadiah), fasilitas Mobile Banking (untuk nasabah perorangan) dan fasilitas Cash Management System (untuk nasabah non perorangan).
Adapun persyaratan untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut yaitu, mengisi formulir pembukaan rekening, identitas diri (untuk perorangan), legalitas perusahaan serta identitas pengurus (untuk non perorangan), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan lain-lain sesuai ketentuan Bank.
Mudarabah adalah akad Kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik,shahib al-mal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Salah satu kemudahan tersebut antara lain melalui, Giro iB Al-Amanah yang merupakan salah satu produk Bank Kalsel Syariah yang dikhususkan untuk memfasilitasi keperluan transaksi bisnis, baik untuk perorangan maupun non perorangan yang dikelola berdasarkan prinsip Syariah.
Program Biro iB Al Amanah tersebut, Bank Kalsel Syariah menyediakan dua pilihan akad yang disediakan yaitu Akad Wadiah* dan Akad Mudharabah**, anda dibebaskan untuk memilih akad yang sesuai dengan kebutuhan.
Pada program tersebut, nasabah dapat bertransaksi setiap saat dengan menggunakan fasilitas "e-banking (mobile banking atau cash management System), Cek/Bilyet Giro, pemindahbukuan maupun sarana perintah lainnya.
Melalui program tersebut, nasabah banyak mendapatkan keuntungan antara lain, aman dan dijamin oleh Lemaga Penjamin Simpanan, setoran awal ringan, mendapatkan bagi hasil yang kompetitif (Akad Mudharabah).
Selain itu, juga berpotensi mendapatkan bonus (Akad Wadiah), fasilitas Mobile Banking (untuk nasabah perorangan) dan fasilitas Cash Management System (untuk nasabah non perorangan).
Adapun persyaratan untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut yaitu, mengisi formulir pembukaan rekening, identitas diri (untuk perorangan), legalitas perusahaan serta identitas pengurus (untuk non perorangan), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan lain-lain sesuai ketentuan Bank.
Mudarabah adalah akad Kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik,shahib al-mal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022