Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin meminta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) segera mengevaluasi kontraktor pembangunan jalan di provinsinya.

Permintaan wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Dhin itu melalui WA-nya, Jumat (21/1/22) sehubungan pekerjaan beberapa ruas jalan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  Tahun 2021 molor penyelesaiannya.

Beberapa proyek di Kalsel yang bersumber dari APBN) kini menimbulkan masalah di antaranya rehabilitasi jalan ruas Liang Anggang, dan jembatan di Kabupaten Tanah Laut (Tala) serta Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Proyek-proyek dengan pembiayaan dari APBN tersebut tidak selesai sesuai target pekerjaan, yang seharusnya rampung Desember 2021 hingga Januari 2022, masih tak kunjung tuntas.

Politikus muda yang cukup energik dan visioner itu secara terbuka mengritik apa yang terjadi pada beberapa proyek pembangunan yang dilakukan kontraktor tersebut. 

"Apa yang terjadi harus segera dievaluasi, dalam hal ini oleh BPJN, sehingga ada upaya mitigasi, apa akar masalah sampai terjadi keterlambatan dalam pengerjaan," ujanya.

"Proyek jalan, jembatan, dan sudah seharusnya segera dievaluasi. Kontraktor juga harus ditegasi agar mereka tidak abai dan bekerja semaunya,” tegasnya.

Bahkan, lanjut mantan anggota DPRD "Bumi Bersujud" Tanbu itu yang memprihatinkan adalah, proyek tersebut melampaui tahun dalam pekerjaannya. 

“Jika telat sebentar, mungkin masih bisa dimaklumi. Tetapi, yang saya dengar malah ada kontraktor yang diputus, dan terpaksa diusulkan kembali untuk tahun 2022,” tuturnya. 

Menurut dia, APBN merupakan instrumen fiskal yang memiliki peran sangat penting dalam implementasi kebijakan publik. 

"APBN menggarisbawahi komitmen pemerintah atas penggunaan hak dan kewajiban sumber daya keuangan yang sejalan dengan pelaksanaan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam pelaksanaan kewenangan atas pengelolaan keuangan negara," tambahnya.

Ia menerangkan, bahwa dalam praktiknya, tahapan pelaksanaan anggaran meliputi kebijakan dan aktivitas yang sudah ditarget dalam tahun berjalan. 

"Jika melebihi periode satu tahun anggaran, selain terhambatnya aktivitas pelaporan, terdapat beberapa kondisi yang terkait erat dengan implementasi dari asas periodisitas dalam fungsi otorisasi APBN,"  lanjutnya. 

Salah satunya berkaitan dengan kebijakan, pengaturan dan aktivitas penyelesaian pekerjaan yang tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran.

"Karena itu, sangat penting soal target waktu pengerjaan tersebut. Implikasinya menyangkut berbagai hal," ujarnya.

Proyek pembangunan atau pengadaan barang/jasa pemerintah, jelas dia, terbilang sukses, jika tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi. 

"Salah satunya saja gagal, bisa berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan sosial," cetus laki-laki kelahiran Tungkaran Pangeran Batulicin (260 kilometer tenggara Banjarmasin), ibukota Tanbu Tahun 1979 tersebut.

Ia menambahkan, dampak dari sudut pandang makro ekonomi dengan adanya proyek tidak selesai,  adalah kontribusi fungsi alokasi dan distribusi APBN yang tidak maksimal. 

Selain itu, terjadi penundaan ketersediaan aset strategis dan potensi "multiplier effect" yang dapat mempengaruhi revenue base dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran di tahun-tahun berikutnya.

"Lebih baik mengendalikan kontrak dari waktu ke waktu, daripada berpikir atau berharap pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan," demikian Bang Dhin.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022