Bupati Tapin HM Arifin Arpan tandatangani perjanjian kinerja dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan akan melakukan  evaluasi kinerja setiap tiga bulan sekali. 

Hal itu dilakukan sepanjang  2022 untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil kerja.

"Setiap tiga bulan akan kita lakukan evaluasi  capaian kinerja yang sudah bisa direalisasikan," ujarnya, dilaporkan,Kamis.

Menurut bupati, berdasarkan arahan pemerintah pusat, setiap SOPD wajib mencapai target kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Dengan adanya kontrak kinerja 2022 ini, maka masing-masing SOPD harus siap untuk bisa melaporkan hasil kerjanya setiap hari sesuai program kerjanya," ujarnya. 

Bupati Tapin mengharapkan, seluruh SOPD  bisa menjalankan perjanjian yang tertuang dalam kontrak kerja tersebut, untuk kabupaten yang lebih baik. 

 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022