Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi mengharapkan, keberadaan Perda rencana zonasi daerah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZDP3K) dapat melestarikan sumber daya kelautan dan meningkatkan kesejahteraan warga pesisir di provinsinya.

Harapan itu saat menyebarluaskan/sosialisasi Perda Nomor : 13 Tahun 2018 tentang RZDP3K di Kantor Desa Sarang Tiung (sekitar 300 kilometer tenggara Banjarmasin) Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Jumat (14/1) sore.

"Keberadaan Perda RZDP3K kita harapkan dapat mengamankan pemanfaatan kelestarian sumber daya kelautan dan meningkatkan kesejahteraan warga pesisir," tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel memiliki kewenangan mengelola zona konservasi dengan garis pantai sejauh 1.306 kilometer (km) dari total 172 pulau. Sementara luas kawasan perikanan tangkap di perairan laut mencapai 6.300 meter persegi lebih.

"Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tentu diakui cakupannya. Bahkan, telah dituangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 yang berhasil disahkan 2018," ujar anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel yang juga membidangi perikanan dan kelautan, serta kehutanan itu.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut menyosialisasikan Perda tentang RZDP3K agar warga masyarakat terutama yang tinggal di daerah pesisir mampu dan mudah memahami yang harus menjadi perhatian utama dalam Sosper.

"Ini yang kedua kalinya Perda RZDP3K berhasil disosialisasikan di daerah pesisir Kotabaru. Tentu kami berkeinginan masyarakat teredukasi secara tidak langsung bagaimana aturan main bagi warga yang tinggal di wilayah pesisir agar terlindungi dalam pelaksanaan memanfaatkan hasil laut," ujarnya usai menggelar Sosper Perda 13/2018.

Menurut wakil rakyat yang berpenampilan atletis itu, pembentukan Perda RZDP3K secara nyata masyarakat pesisir di Kalsel dapat mengetahui secara pasti luas lahan hingga batas-batas perairan mana saja yang boleh untuk menangkap hasil laut.

"Kalau flora dan fauna terjaga arau lestari, tentu mata rantai dari ekosistem tersebut tidak akan terputus. Karena, salah satu biota laut apabila mengalami kepunahan, hal itu diakui tidak sinkron lagi, sedangkan Perda RZDP3K menggambar secara keseluruhan, bahkan bidang lain pun juga sudah ada semacam pariwisata dituangkan dalam aturan tersebut," ujarnya.

"Hal tersebut tentu dimaknai sebagai langkah atau gerakan melindungi biota laut dan habitat yang berada di perairan Kalsel," laniut laki-laki kelahiran Banjarmasi Tahun 1975 yang akrab dengan sapaan Paman Yani itu.

"Sebut saja ada proyek pengeboran minyak dan gas alam serta sebagainya, semua itu sudah diatur dalam Perda 13/2018. Maka, tentu saja perlu adanya sosialisasi khusus agar diketahui sepenuhnya oleh warga yang tinggal di daerah pesisir," demikian Paman Yani.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zona Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil oleh anggota DPRD provinsi setempat, Muhammad Yani Helmi di Desa Sarang Tiung (sekitar 300 kilometer tenggara Banjarmasin) Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Jumat 14 Januari 2022. (Istimewa)

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Kalsel Ariadi Noor memaparkan, Perda RZDP3K yang dimiliki Pemprovnya saat ini tentu telah sesuai aturan, bahkan, keberadaannya cukup bermanfaat bagi masyarakat mayoritas sebagai nelayan.

"Tadi disinggung bahwa sudah ada ketentuan untuk memasang kabel di bawah laut itu juga sudah tertuang di dalam Perda 13/2018 kita. Kemudian, zona konservasi juga pada setiap kabupaten seperti Tanbu di daerah Sungai Loban dan Angsana, kalau di Kotabaru terletak di Pulau Sembilan dan Samber Gelap," tuturnya.

Ia menegaskan, dengan adanya aturan tersebut tentu sudah ada tata pelaksanaan terkait pemanfaatan kelautan yang secara sah telah diatur sepenuhnya di dalam Perda RZDP3K.

"Ada satu kegiatan yang bagaimana harmonisasi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZDP3K) sedang kami selesaikan revisinya," ujarnya.

"Dengan begitu harmonisasi yang diminta tadi terwujud dengan adanya RTRWP di daratan serta RZWP3K yang ada di pesisir dan pulau-pulau. Semua aktivitas ini harus bisa dilaksanakan seiring sejalan tentu tidak mematikan satu sektor untuk menghidupkan sektor lain bahkan itu sudah diatur di dalam peraturan daerah (perda) kita," demikian Ariadi Noor.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022