Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru Fadliansyah menargetkan, tiga buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah kota bisa diselesaikan dalam waktu dua bulan. 

"Target kami, dua bulan atau paling lambat dua bulan setengah tiga buah raperda bisa disepakati bersama antara DPRD dan pemkot sehingga bisa disahkan menjadi perda," ujarnya di Banjarbaru, Rabu.  

Ia mengatakan, sesuai target yang diharapkan, tiga buah raperda itu bisa diselesaikan paling lambat dua bulan setengah sehingga bulan Maret 2022 sudah bisa disepakati bersama dan disahkan menjadi perda.

Ditekankan, anggota dewan segera memproses raperda yang diusulkan itu sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku mulai dari pemandangan umum fraksi, pembentukan panitia khusus hingga pengesahan.

"Semuanya akan berproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Harapan kami, tentunya tidak ada kendala yang berarti sehingga target waktu pengesahan menjadi perda bisa tercapai," ucap politisi Gerindra itu. 

Diketahui, tiga buah raperda usulan Pemkot Banjarbaru disampaikan oleh Wakil Wali Kota Wartono pada rapat paripurna, Selasa dan diharapkan bisa diproses lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tiga buah raperda yang diusulkan Pemkot Banjarbaru yakni raperda pengelolaah keuangan daerah, lalu raperda perubahan perda Nomor 4 tahun 2013 tentang gedung, serta raperda retribusi persampahan.


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022