Martapura (Antaranews Kalsel) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara kepada pejabat setingkat eselon II.


Sosialisasi peraturan yang dipimpin Penjabat Bupati Banjar Rachmadi Kurdi di Kota Martapura, Selasa, diikuti seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah lingkup pemkab setempat.

"Kami menyambut baik sosialisasi UU ASN yang ditujukan pada seluruh pejabat eselon II setingkat kepala SKPD sehingga mereka lebih mengetahui isi dan materinya," ucap dia.

Ia mengatakan, sosialisasi dalam bentuk "workshop" bisa menambah wawasan, pengetahuan dan saling bertukar pengalaman sehingga bisa ditemukan solusinya.

Disisi lain, melalui penyusunan sasaran kinerja pegawai maka dapat diketahui standarisasi aparatur agar tercapai kualitas kerja terhadap setiap pelayanan publik yang diberikan.

"Penyusunan sasaran kinerja pegawai merupakan bagian dari upaya meningkatkan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan publik bagi masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, penyusunan sasaran kinerja pegawai merupakan amanat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan.

Peraturan dengan nomor 46 tahun 2011 juga mengatur tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil sehingga kinerjanya bisa terukur dalam memberikan pelayanan.

Sekretaris BKD Kabupaten Banjar Khairil Ahyar mengatakan sosialisasi bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pejabat struktural dan unit pelaksana teknis.

"Pejabat yang mengikuti sosialisasi diharapkan bisa menyusun sasaran kinerja pegawai sehingga mereka bisa benar-benar bekerja sesuai standar yang terukur," katanya.

Selain kepala SKPD, sosialisasi juga diikuti puluhan PNS dari UPT pada dinas pendidikan, UPT Puskesmas dan UPT Dinas Pendapatan di lingkungan Pemkab Banjar.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015