Banjarmasin, (Antaranewskalsel) - Ketua komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalimantan Selatan Muharram menyatakan, Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LPKD) memerlukan kucuran dana.

"Tanpa kucuran dana, LKPD tidak bisa memainkan peran dan melaksanakan fungsi," ujarnya usai rapat kerja (Raker) bersama Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Senin.

Karena, ungkapnya, keberadaan LPKD itu untuk memberikan bantuan berupa penjaminan kredit terhadap pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) ketika berurusan dengan perbankan dalam meminjam uang buat modal.

"Tapi kalau LPKD selaku penjamin kredit tak memiliki modal, maka kepercayaan pihak perbankan bisa ragu untuk meminjamkan uang kepada pemohon atau pelaku UMKM," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalsel tersebut.

Oleh sebab itu, wakil rakyat yang bergelar dokterandus dan juga seorang petani tersebut menyambut positif serta gembira atas rencana pemerintah provinsi (Pemprov) setempat memberi kucuran dana, berupa penyertaan modal kepada LPKD Kalsel.

"Dengan kucuran dana tersebut, kita harapkan LPKD Kalsel bisa mulai beraktivitas atau memainkan peran dalam membantu pelaku UMK. untuk mendapatkan pinjaman modal dari perbankan," demikian Muharram.

Keberadaan LPKD Kalsel itu belum "setahun jagung" atas inisiatif Komisi II DPRD provinsi setempat periode 2009-2014, bertujuan membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman modal di bank.

Karena berdasarkan ketentuan perbankan selama ini, setiap mereka yang mau meminjan uang/kredit di bank harus ada jaminan. Sementera pelaku UMKM, selain tidak mengenal sistem jaminan tersebut, juga tak yang bisa mereka jaminkan.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015