Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmirgasi Republik Indonesia (DPDTT) meminta pengawalan terhadap dana bantuan desa, yang rencananya Rp1 miliar per desa pada tahun 2017.


Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Murhan Effendie mengemukakan permintaan dari Kemeterian DPDTT itu di Banjarmasin, Jumat.

"Kementerian DPPTT mengemukakan permintaan itu saat kami dari BP2D DPRD Kalsel bertemu/berkunjung di Jakarta pada 29 September lalu," ujar politisi senior Partai Golkar tersebut.

Ia menerangkan, anggota DPRD Kalsel bermaksud membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk pengawalan dana desa mendatang, yang nilainya cukup signifikan agar tujuan pemberian bantuan itu tepat guna dan tepat sasaran.

"Oleh karena itu, terlebih dahulu kami berkonsultasi dengan Kementerian DPPTT sebelum membuat Perda terkait pengelolaan dana desa tersebut," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

Pasalnya merupakan harapan bersama dana desa sebesar Rp1 miliar/desa/tahun itu tidak ingin bermasalah, seperti sampai menyeret kepala desa atau pamong desa ke tindak perbuatan melawan hukum, lanjutnya.

Karena, tambah mantan Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Kalsel itu, dana desa sebesar Rp1 miliar/desa/tahun bertujuan antara lain untuk mengejer ketertinggal bagi desa/daerah tertinggal, supaya bisa sejajar dengan desa/daerah yang sudah maju.

Mantan aktivis organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di "Bumi Saraba Kawa" Tabalong itu menyayangkan terhadap pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) di Kalsel yang belum memanfaatkan dana bantuan desa tersebut pada tahap pertama tahun 2015.

"Sayang kalau masih Pemkab/Pemkot di Kalsel belum memanfaatkan bantuan dana tahap pertama sebesar Rp250 juta, untuk mengentaskan ketertinggalan desa/daerah," demikian Murhan Effendie.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015