Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap empat pria yang menjadi pelaku pencurian dengan cara kekerasan di wilayah hukum Tanah Bumbu.
"Empat pelaku tersebut dua di antaranya sebagai penadah dari barang hasil pencurian, yakni Sh (23) dan Th (25), sedangkan Ms (20) dan Rd (17) sebagai pelaku pencurian atau jambret," kata Kapolsek Batulicin Inspektur Satu Ferdinan E Numbery, di Batulicin, Senin.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban penjambretan warga Jalan Dharma Praja Desa Kersik Putih, Tanah Bumbu.
"Pelaku Rd dan Ms berhasil kami tangkap berkat laporan korban yang meyebutkan ciri-ciri tersangka," katanya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, ada dua orang yang terlibat dalam melancarkan aksinya, yakni, Sh dan Th yang berperan sebagai penadah barang hasil penjambretan.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DA 3879 ZM (milik pelaku), satu buah handhe phone merek Soni Experia.
Saat ini semua pelaku sudah berada di dalam sel tahanan Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dan 480 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan diancam hukuman di atas lima tahun.
"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan Batulicin khususnya agar lebih berhati-hati dan selalu waspata saat saat berkendaaraan, terutama dijalan yang jauh dari karamaian penduduk," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Empat pelaku tersebut dua di antaranya sebagai penadah dari barang hasil pencurian, yakni Sh (23) dan Th (25), sedangkan Ms (20) dan Rd (17) sebagai pelaku pencurian atau jambret," kata Kapolsek Batulicin Inspektur Satu Ferdinan E Numbery, di Batulicin, Senin.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban penjambretan warga Jalan Dharma Praja Desa Kersik Putih, Tanah Bumbu.
"Pelaku Rd dan Ms berhasil kami tangkap berkat laporan korban yang meyebutkan ciri-ciri tersangka," katanya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, ada dua orang yang terlibat dalam melancarkan aksinya, yakni, Sh dan Th yang berperan sebagai penadah barang hasil penjambretan.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DA 3879 ZM (milik pelaku), satu buah handhe phone merek Soni Experia.
Saat ini semua pelaku sudah berada di dalam sel tahanan Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dan 480 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan diancam hukuman di atas lima tahun.
"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kecamatan Batulicin khususnya agar lebih berhati-hati dan selalu waspata saat saat berkendaaraan, terutama dijalan yang jauh dari karamaian penduduk," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015