Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung agar secepatnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kelima tahanan yang kabur dari Rutan Klas II B Tanjung, Tabalong.

"Kami sudah berkoordani dengan Kejaksaan Negeri Tanjung tentang kejadian itu benar adanya dan kelima tahanan yang kabur itu masih berstatus tahanan kejaksaan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel Ubaidillah SH MH di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengatakan, surat DPO terhadap lima tahanan yang kabur itu harus disertai identitas dan foto diri mereka agar yang melihat bisa mengenal masing-masing dari para tahanan itu.

Bukan itu saja, Kejaksaan Negeri Tanjung juga sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan dan pihak kepolisian setempat guna melakukan pengejaran dan pencarian.

"Pihak kejaksaan setempat juga membentuk tim untuk mencari dan menangkap kembali para tahanan yang kabur pada Minggu (27/9) dini hari itu," tuturnya.

Ubai, sapaan akrab Kasi Penkum Kejati Kalsel, mengatakan, walaupun ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Rutan namun pihak Kejaksaan juga ikut membantu guna melakukan pencarian.

"Pencarian pertama kali kami lakukan terhadap para keluarga terdekat dari para tahanan itu dan kami juga imbau keluarga mereka untuk bersikap kooperatif," ujarnya.

Lima tahanan yang kabur itu berinisial Bn (perkara Narkotika), Dy (perkara Sajam), Ai (perkara perlindungan anak), Aw (perkara Narkotika) dan Mb (perkara Narkotika).

Kaburnya para tahanan itu diketahui pada Minggu (27/9) dini hari, sekitar pukul 03.15 wita dari Rutan Klas II B Tanjung yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong dan berstatusnya tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015