Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), menyita ribuan butir obat daftar G ilegal dari seorang penjual yang tidak memiliki izin edar terhadap obat tersebut di kota setempat.

"Penjual ribuan obat daftar G itu kami tangkap dan barang buktinya kami amankan di Satuan Narkoba," ucap Kasubag Humas Polres Balangan Aiptu Pektrus Purba di Balangan, Minggu.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku kasus obat ilegal yang telah meresahkan warga Desa Hampa Raya, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan itu dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Dany Sulistiono.

Untuk pelaku penjual obat daftar G tanpa izin edar itu dari hasil penyidikan diketahui bernama Masruni alias Utun, warga Desa Hampa Raya, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan dan ditangkap di tempat tinggalnya.

Ia mengatakan penangkapan terhadap Atun itu hasil informasi warga dan ia ditangkap pada Minggu (27/9) sekitar pukul 11.30 Wita tanpa perlawanan sedikitpun.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 115 butir obat daftar "G" jenis Carnoven produksi Zenith Pharmaceuticals dan 958 butir obat daftar "G" jenis Dextrophan yang masih terbungkus plastik bening.

Pektrus terus mengatakan pelaku dan barang bukti sudah berada di Satuan Narkoba Polres Balangan, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

Hasil penyidikan sementara, pelaku Utun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 197 dan atau 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diancam hukuman diatas lima tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015