Seorang tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dibebaskan dari tuntutan berkat keadilan restoratif yang diterapkan jaksa.

"Penuntutannya kami hentikan setelah korban dan tersangka sepakat berdamai dalam upaya keadilan restoratif sesuai implementasi Peraturan Kejaksaan Agung," terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Denny Wicaksono, Kamis.

Menurut dia, menjaga keharmonisan rumah tangga adalah tujuan utama sehingga persoalan hukum dikesampingkan agar tak merugikan kedua belah pihak yang berstatus suami istri.

"Jadi tersangka MS (52) dilaporkan istrinya HM dengan bukti luka di pelipis akibat KDRT," beber Denny.

Kasusnya yang bergulir di Polsekta Banjarmasin Timur jajaran Polresta Banjarmasin kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P21.

Namun saat tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa mengupayakan mediasi kembali hingga disepakati perdamaian.

Alhasil, terhitung hari ini tersangka dibebaskan dari tahanan Kejari Banjarmasin setelah sebelumnya di tahap penyidikan juga sempat ditahan polisi.

Denny menegaskan perkara tersebut tidak layak dibawa ke meja persidangan. Pihaknya berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kalau bisa diselesaikan di luar peradilan lebih baik demi rasa keadilan di tengah masyarakat. Semangatnya jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," tegasnya didampingi Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Budi Muklish.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Denny Wicaksono memimpin mediasi para pihak yang berperkara. (ANTARA/Firman)


Denny mengingatkan pula masyarakat agar tak melakukan perbuatan serupa yaitu kekerasan dalam rumah tangga. Mengingat ada sanksi hukum yang dapat menjerat pelakunya. 

"Tersangka sendiri kami wanti-wanti jangan sampai mengulangi perbuatannya karena sewaktu-waktu perkara ini bisa diproses kembali sesuai perjanjian yang disepakati dengan korban," timpalnya.

Sementara MS yang sebelumnya dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyampaikan rasa syukurnya dapat bebas dari jeratan pidana.

"Terima kasih kepada jaksa dan polisi sudah memediasi, alhamdulilah saya bisa bebas dan kembali kepada keluarga anak istri," ucapnya.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021