Lembaga Pengawas Kebijakan dan Aturan Desa (LPKAD) secara resmi didirikan di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipelopori oleh Sukran Makmun warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan akan melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa, Senin (20/12).

Menurut Makmun, desa merupakan sebuah lembaga pemerintahan yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat, yang kini menjadi instrumen tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Sehingga harus mendapatkan perhatian yang begitu besar baik dari pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. 

Diawali dengan terbitnya undang undang nomor 6 tahun 2014, yang memberikan wewenang kepada desa untuk mengatur urusan desanya masing-masing sesuai hak asal usul dan kewenangan desa.

"Pada intinya desa diarahkan agar bisa berkreasi sendiri untuk memajukan desanya, namun tetap dalam ketentuan hukum yang ada," katanya.

Menurutnya, dalam hal berkreasi ini desa harus cerdas dan cermat dalam mengkaji keadaan desa dan keinginan masyarakat. Agar tidak melenceng daripada tujuan undang undang.

"Inilah yang menjadi landasan pikiran berdirinya sebuah perkumpulan yang akan mengawasi kebijakan atau aturan terkait desa dengan nama LPKAD," terangnya.

Diungkapkannya, selama ini banyak memiliki perkumpulan baik itu organisasi kemasyarakatan maupun organisasi profesi yang tidak teroganisir dengan baik dan terpecah-pecah. Terlebih, perkumpulan aparatur desa masih terbagi beberapa organisasi.

"Jadi, kami berisinisiatif mendirikan LPKAD ini untuk menyatukan dan memfasilitasi organisasi itu," ungkapnya di Banjarmasin saat penandatanganan akta pendirian. 

Pengacara dan sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM LPKAD, Ivo Yuliansyah SH MH atau yang sering di sapa Zilvo memaparkan, terbentuknya LPKAD ini dapat mengawasi Kebijakan dan aturan-aturan terkait desa agar desa lebih maju dan berkembang sehingga dapat bersaing di era digital saat ini.

Organisasi tersebut berkedudukan di Desa Kasarangan Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST,  LPKAD ditetapkan sebagai organisasi yang legal dengan status terdaftar sebagai lembaga/perkumpulan resmi di negara kesatuan Republik Indonesia. 

Penasehat LPKAD Husairi, S.STP menghimbau, setidaknya perangkat desa di HST dapat bernaung di bawah organisasi tersebut.

"Karena melihat dari pasca pilbakal HST kemaren, banyak isu pembakal terpilih akan mengganti aparatnya, dan LPKAD ini siap angkat bicara ketika ada perangkat desa yang diintimidasi," tegasnya.

Penasehat LPKAD lainnya Windi Astari, S.IP menilai, organisasi ini merupakan harapan besar agar perangkat desa Se-Kabupaten HST dapat bersatu dan bersinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik.

"Tentunya LPKAD akan menjadi wadah bagi rekan-rekan perangkat desa dan masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak dan mendapatkan perlindungan hukum, semoga organisasi ini dapat mencakup kabupaten lain juga," tuntasnya.

Baca juga: Sungai Kapiyau di Kecamatan Hantakan terbendung tanah longsor
Baca juga: Lomba balogo meriahkan rangkaian Harjad HST ke-62
Baca juga: Dandim apresiasi kinerja wartawan di HST

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021