Petani kelapa sawit di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendapatkan peluang cukup besar bisa mendapatkan program bantuan dana peremajaan atau replanting kelapa sawit.
"Salah satu syaratnya adalah ada rekomendasi kepala daerah atau bupati," kata anggota DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, dilaporkan, Sabtu.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru itu mengaku Komisi II DPRD telah berkoordinasi dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) terkait peremajaan kelapa sawit.
"Ternyata peluangnya petani sawit Kotabaru untuk mendapatkan program replanting sangat besar, pemerintah tidak berpihak ke mana-mana, siapapun bisa mendapatkan program tersebut asal tidak melebihi kuota dua hektare per kepala keluarga (KK)," terangnya.
Selain rekomendasi dari kepala daerah, Tim pemerintah juga akan melakukan ferifikasi langsung ke petani sawit.
Dinas Perkebunan atau instansi terkait akan melakukan pendataan melalui koperasi atau kelompok tani yang telah disahkan oleh dinas terkait.
Menurut mantan Ketua DPRD Kotabaru periode 2014-2019 itu, petani yang berminat untuk mendapatkan program tersebut bisa langsung berkonsultasi ke dinas terkait.
Karena, lanjut dia, DPRD bersama dinas terkait di Kotabaru telah menggelar rapat koordinasi membahas peluang peremajaan kelapa sawit yang sangat besar tersebut.
"Bukan hanya KUD Gajah Mada saja yang bisa mendapatkan program peremajaan, petani lain juga bisa, karena banyak bank yang siap untuk membantu pendanaanya," tambah dia.
Bahkan, peremajaan bukan dikhususkan pada pohon kelapa sawit yang t elah berumur 25 tahun.
Tanaman kelapa sawit yang baru berumur 5 tahun juga bisa mengajukan peremajaan, karena alasan bibit yang ditanam petani bukan termasuk bibit sawit unggul.
Sehingga pemerintah memberi kesempatan kepada petani yang menanam menggunakan benih oplosan (bukan unggul) tersebut untuk mengajukan program replanting.
Sementara itu, informasi yang diterima bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada yang mengelola perkebunan kelapa sawit plasma milik anggotanya sekitar 7.100 hektare berhasil mendapatkan dana replanting Rp30 juta per hektare dari pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Salah satu syaratnya adalah ada rekomendasi kepala daerah atau bupati," kata anggota DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, dilaporkan, Sabtu.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru itu mengaku Komisi II DPRD telah berkoordinasi dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) terkait peremajaan kelapa sawit.
"Ternyata peluangnya petani sawit Kotabaru untuk mendapatkan program replanting sangat besar, pemerintah tidak berpihak ke mana-mana, siapapun bisa mendapatkan program tersebut asal tidak melebihi kuota dua hektare per kepala keluarga (KK)," terangnya.
Selain rekomendasi dari kepala daerah, Tim pemerintah juga akan melakukan ferifikasi langsung ke petani sawit.
Dinas Perkebunan atau instansi terkait akan melakukan pendataan melalui koperasi atau kelompok tani yang telah disahkan oleh dinas terkait.
Menurut mantan Ketua DPRD Kotabaru periode 2014-2019 itu, petani yang berminat untuk mendapatkan program tersebut bisa langsung berkonsultasi ke dinas terkait.
Karena, lanjut dia, DPRD bersama dinas terkait di Kotabaru telah menggelar rapat koordinasi membahas peluang peremajaan kelapa sawit yang sangat besar tersebut.
"Bukan hanya KUD Gajah Mada saja yang bisa mendapatkan program peremajaan, petani lain juga bisa, karena banyak bank yang siap untuk membantu pendanaanya," tambah dia.
Bahkan, peremajaan bukan dikhususkan pada pohon kelapa sawit yang t elah berumur 25 tahun.
Tanaman kelapa sawit yang baru berumur 5 tahun juga bisa mengajukan peremajaan, karena alasan bibit yang ditanam petani bukan termasuk bibit sawit unggul.
Sehingga pemerintah memberi kesempatan kepada petani yang menanam menggunakan benih oplosan (bukan unggul) tersebut untuk mengajukan program replanting.
Sementara itu, informasi yang diterima bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada yang mengelola perkebunan kelapa sawit plasma milik anggotanya sekitar 7.100 hektare berhasil mendapatkan dana replanting Rp30 juta per hektare dari pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021