Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tabalong terbentuk menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) dari DPP APRI. Sabirin yang kini menjabat ketua PWI Kabupaten Tabalong terpilih pimpin DPC APRI setempat.
Surat Keputusan DPP APRI diserahkan Ketua Umum DPW APRI Kalsel H Risdianto Haleng yang diwakili Wakil Ketua Umumnya H Subhan Sukarno di Gedung Balai Wartawan Rabu (15/12).
Dalam sambutannya Subhan menyampaika tujuan dibentuknya APRI untuk memberikan jaminan kepada para penambang rakyat agar bisa bekerja sesuai dengan kaidah pertambangan yang benar.
Dengan terbentuknya tambang rakyat itu nantinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui tambang rakyat yang resmi, ramah lingkungan, menampung tenaga kerja lokal dan meningkatkan pajak negara dan PAD daerah.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dari Ketua Umum H Risdianto Haleng atas suport dan dukungan Pemerintah Kabupaten Tabalong khususnya Bupati Tabalong Anang Syakhfiani.
“Kami berharap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Tabalong bisa diajukan bulan ini sebagai dasar permohonan IPR," jelas Subhan.
Ijin penambangan rakyat sendiri diperuntukkan bagi kelompok penambang rakyat yang sudah membentuk Responsible Mining Cumunity (RMC) dan bergabung di DPC APRI Tabalong.
Sementara itu, Ketua Bidang penambangan dan pasca Tambang DPW APRI Kalsel Sulastadi menambahkan, setiap pemilik IPR misalnya pertambangan pasir atau batuan tidak serta merta langsung beroperasi karena harus memenuhi persyaratan lainnya.
“Nanti ada kajian lingkungan dan hasil laboratorium yang berlisensi ISO seperti Succopindo," jelasnya.
Hasil kajian lokasi nantinya dapat mengetajui lahan bisa dikerjakan dan dampak lingkungannya, sehingga terciptalah pertambangan yang ramah lingkungan.
Ketua DPC APRI Tabalong Sabirin HA Syukran Nafis menyampaikan, kehadiran APRI memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengolah lahan mereka secara maksimal.
Kehadiran APRI juga akan menaungi tambang-tambang liar atau PETI yang selama ini sangat meresahkan masyarakat agar bergabung dan bekerja sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
Seperti diketahui bersama di kabupaten sangat banyak tambang-tambang liar atau PETI, baik itu tambang batubara dan galian C seperti pasir sungai, Sirtu, batu gamping (batu gunung) dan pasir kuarsa.
“Nanti warga masyarakat di wilayah itu membuat kelompak yang disebut dengan Responsible Mining Cumunity (RMC) dengan anggota 50 orang sampai 100 orang dan mengajukan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas Sabirin.
Dikatakannya setiap RMC maksimal mengajukan 100 hektare, dengan ketentuan untuk perorangan maksimal 5 hektare dan koperasi 10 hektare.
“Ijin pertambangan rakyat nantinya diberikan oleh Kementerian ESDM bukan pemerintah kabupaten Tabalong,” jelasnya. DPC APRI Tabalong akan memprioritaskan penambang galian C yang selama ini tidak mempunyai naungan legalitas, dengan harapan mereka dalam melaksanakan penambangan betul-betul maksimal dan bisa mensejahterakan warga masyarakat disekitarnya.
Kepenurusan DPC APRI kabupaten Tabalong tertuang dalam SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APRI nomor 5207/SK-DPC/211215 dengan Ketua Umum Sabirin HA Syukran Nafis, Wakil Ketua Heri Satria dan Hartinudin, Sekretaris Suhardi dan bendahara Ahmad Fadilah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Surat Keputusan DPP APRI diserahkan Ketua Umum DPW APRI Kalsel H Risdianto Haleng yang diwakili Wakil Ketua Umumnya H Subhan Sukarno di Gedung Balai Wartawan Rabu (15/12).
Dalam sambutannya Subhan menyampaika tujuan dibentuknya APRI untuk memberikan jaminan kepada para penambang rakyat agar bisa bekerja sesuai dengan kaidah pertambangan yang benar.
Dengan terbentuknya tambang rakyat itu nantinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui tambang rakyat yang resmi, ramah lingkungan, menampung tenaga kerja lokal dan meningkatkan pajak negara dan PAD daerah.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dari Ketua Umum H Risdianto Haleng atas suport dan dukungan Pemerintah Kabupaten Tabalong khususnya Bupati Tabalong Anang Syakhfiani.
“Kami berharap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Tabalong bisa diajukan bulan ini sebagai dasar permohonan IPR," jelas Subhan.
Ijin penambangan rakyat sendiri diperuntukkan bagi kelompok penambang rakyat yang sudah membentuk Responsible Mining Cumunity (RMC) dan bergabung di DPC APRI Tabalong.
Sementara itu, Ketua Bidang penambangan dan pasca Tambang DPW APRI Kalsel Sulastadi menambahkan, setiap pemilik IPR misalnya pertambangan pasir atau batuan tidak serta merta langsung beroperasi karena harus memenuhi persyaratan lainnya.
“Nanti ada kajian lingkungan dan hasil laboratorium yang berlisensi ISO seperti Succopindo," jelasnya.
Hasil kajian lokasi nantinya dapat mengetajui lahan bisa dikerjakan dan dampak lingkungannya, sehingga terciptalah pertambangan yang ramah lingkungan.
Ketua DPC APRI Tabalong Sabirin HA Syukran Nafis menyampaikan, kehadiran APRI memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengolah lahan mereka secara maksimal.
Kehadiran APRI juga akan menaungi tambang-tambang liar atau PETI yang selama ini sangat meresahkan masyarakat agar bergabung dan bekerja sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
Seperti diketahui bersama di kabupaten sangat banyak tambang-tambang liar atau PETI, baik itu tambang batubara dan galian C seperti pasir sungai, Sirtu, batu gamping (batu gunung) dan pasir kuarsa.
“Nanti warga masyarakat di wilayah itu membuat kelompak yang disebut dengan Responsible Mining Cumunity (RMC) dengan anggota 50 orang sampai 100 orang dan mengajukan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas Sabirin.
Dikatakannya setiap RMC maksimal mengajukan 100 hektare, dengan ketentuan untuk perorangan maksimal 5 hektare dan koperasi 10 hektare.
“Ijin pertambangan rakyat nantinya diberikan oleh Kementerian ESDM bukan pemerintah kabupaten Tabalong,” jelasnya. DPC APRI Tabalong akan memprioritaskan penambang galian C yang selama ini tidak mempunyai naungan legalitas, dengan harapan mereka dalam melaksanakan penambangan betul-betul maksimal dan bisa mensejahterakan warga masyarakat disekitarnya.
Kepenurusan DPC APRI kabupaten Tabalong tertuang dalam SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APRI nomor 5207/SK-DPC/211215 dengan Ketua Umum Sabirin HA Syukran Nafis, Wakil Ketua Heri Satria dan Hartinudin, Sekretaris Suhardi dan bendahara Ahmad Fadilah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021