Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan menjamin keluhan masyarakat tentang kesulitan informasi dari pemerintah akan ditangani.


Ketua KI Provinsi Kalsel Samsul Rani di Banjarmasin, Jumat mengatakan masyarakat berhak menerima informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah ini, apalagi terkait pemakaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Intinya, setiap pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari APBD wajib diinformasikan kepublik, harus diawasi sama-sama," ujarnya.

Dia mengungkapkan, seluruh lapisan masyarakat agar tidak perlu sungkan meminta informasi kepada lembaga pemerintah maupun lembaga independen yang dibiayai duit negara.

"Pokonnya, masyarakat yang ingin minta informasi kelembaga pemerintah atau lainnya yang dibiayai duit negara, paling lambat 2 hari harus diberikan, jika tidak masyarakat bisa memintanya kembali dan ditunggu 3 hari, kalau masih tidak diberikan, laporkan kepada kita (KI), pasti kita tindaklanjuti keluhan masyarakat ini," ucapnya.

Dia menyatakan, tidak ada yang boleh menyembunyikan informasi kepada publik utamanya lembaga negara, bahkan jikalau masyarakat menginginkan kwitansi sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan yang memakai uang negara itu benar dan sesuai, maka wajib ditunjukkan.

"Bahkan, setiap kegiatan yang diselenggarakan lembaga negara itu harusnya dibuka kepublik rincian anggarannya, sehingga tranfaran yang menghindarkan adanya perasangka korupsi," tutur Samsul Rani.

Menurut dia, keterbukaan informasi ini bertujuan untuk mencegah adanya perilaku korupsi yang akan dilakukan penyelenggara negara yang mengelola uang hasil pejak masyarakat, sehingga tidak dibenarkan dalam pelaksanaannya tersembunyi.

Masalahnya, kata Samsul Rani, masyarakat daerah ini masih kurang pro aktif untuk mensengketakan masalah informasi, tidak sebagaimana di DKI Jakarta dan Jawa Timur yang laporannya mencapai 100 kasus lebih.

"Memang baru setahun berjalan Komisi informasi di daerah ini baru berjalan, sebenarnya sekitar 50 orang masyarakat sudah ada mengambil formulir pengaduan sengketa informasi, tapi dalam perjalanannya tidak ada kabarnya lagi," tuturnya.

Oleh karena itu, ujar dia, dengan mulainya disosialisasikan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ini pada 17/9 kemarin di Gedung Abdi Persada, Banjarmasin, dan akan berlanjut keseluruh daerah kabupaten/kota.

Diutarakan dia, masyarakat harus berani melakukan sengketa informasi yang mereka tidak dapatkan dari lembaga negara atau lembaga yang dibiayai negara dan masyarakat banyak.

"Dari informasi yang kita dapatkan, memang akan banyak masyarakat yang akan melakukan sengketa informasi ini, wartawan juga bisa melakukannya jika instansi pemerintah sangat pelit beri informasi," ungkapnya.

Dia pun berharap, pemangku pemerintahan di daerah ini harus bisa menyadari, bahwa informasi kepublik terkait kegiatan mereka sangatlah penting disiarkan, hingga tidak ada sangkaan yang membawa opini publik keranah perbuatan korupsi.

"Sebagai pejabat publik itu harus bisa menjadi juru bicara negara, jangan diam atau tidak tahu, itu bukan pemimpin namanya," tegasnya.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015